Berita
Luas RI Nambah, 127,3 Hektare Wilayah Malaysia di Sebatik Kini Milik Indonesia
Pemerintah Indonesia menyatakan wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik yang sebelumnya masuk Malaysia kini resmi menjadi bagian Indonesia.
Kalimantan Utara, MPN Indonesia 16 April 2026 - Pemerintah Indonesia menyatakan wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik yang sebelumnya masuk Malaysia kini resmi menjadi bagian dari Indonesia.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/4).
“Percepatan penanganan dampak penyelesaian penegasan batas darat wilayah negara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan,” ujar Qodari.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil diplomasi antara Indonesia dan Malaysia dalam menyepakati garis batas baru di kawasan perbatasan Pulau Sebatik, Kalimantan Utara.
“Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia dengan disepakatinya garis batas baru,” tegasnya.
“Wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia kini sah menjadi wilayah Indonesia,” imbuh dia.
4,9 Hektare Wilayah RI Masuk ke Malaysia
Qodari menyebutkan bahwa penegasan batas wilayah ini tidak hanya berdampak pada bertambahnya wilayah Indonesia, tetapi juga menyebabkan sebagian wilayah Indonesia masuk ke dalam teritori Malaysia.
Luas wilayah Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia tercatat sebesar 4,9 hektare.
“Hanya 4,9 hektare dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia,” ucap Qodari.
Luasan tersebut lebih kecil dibandingkan wilayah Malaysia yang kini masuk ke dalam batas wilayah Indonesia berdasarkan garis batas baru yang telah disepakati.
Langkah bagi Warga RI yang Terdampak
Selain perubahan batas wilayah, pemerintah juga menyiapkan langkah administratif bagi masyarakat yang terdampak.
Qodari menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah membentuk tim khusus untuk menghitung kompensasi bagi warga yang terdampak perubahan batas wilayah tersebut.
“Menghitung ganti rugi tanah dan lahan masyarakat terdampak dari penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik,” ujar Qodari.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
