Connect with us

Berita

Luas RI Nambah, 127,3 Hektare Wilayah Malaysia di Sebatik Kini Milik Indonesia

Pemerintah Indonesia menyatakan wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik yang sebelumnya masuk Malaysia kini resmi menjadi bagian Indonesia.

Logompn

Published

on

Luas RI Nambah, 127,3 Hektare Wilayah Malaysia di Sebatik Kini Milik Indonesia
Luas RI Nambah, 127,3 Hektare Wilayah Malaysia di Sebatik Kini Milik Indonesia. Gambar: Ilustrasi Canva

Kalimantan Utara, MPN Indonesia 16 April 2026 - Pemerintah Indonesia menyatakan wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik yang sebelumnya masuk Malaysia kini resmi menjadi bagian dari Indonesia.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/4).

“Percepatan penanganan dampak penyelesaian penegasan batas darat wilayah negara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan,” ujar Qodari.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil diplomasi antara Indonesia dan Malaysia dalam menyepakati garis batas baru di kawasan perbatasan Pulau Sebatik, Kalimantan Utara.

“Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia dengan disepakatinya garis batas baru,” tegasnya.

“Wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia kini sah menjadi wilayah Indonesia,” imbuh dia.

4,9 Hektare Wilayah RI Masuk ke Malaysia

Qodari menyebutkan bahwa penegasan batas wilayah ini tidak hanya berdampak pada bertambahnya wilayah Indonesia, tetapi juga menyebabkan sebagian wilayah Indonesia masuk ke dalam teritori Malaysia.

Luas wilayah Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia tercatat sebesar 4,9 hektare.

“Hanya 4,9 hektare dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia,” ucap Qodari.

Luasan tersebut lebih kecil dibandingkan wilayah Malaysia yang kini masuk ke dalam batas wilayah Indonesia berdasarkan garis batas baru yang telah disepakati.

Langkah bagi Warga RI yang Terdampak

Selain perubahan batas wilayah, pemerintah juga menyiapkan langkah administratif bagi masyarakat yang terdampak.

Baca Juga:  Wow! Jumlah Pengangguran di RI Tembus 7,28 Juta per Februari 2025

Qodari menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah membentuk tim khusus untuk menghitung kompensasi bagi warga yang terdampak perubahan batas wilayah tersebut.

“Menghitung ganti rugi tanah dan lahan masyarakat terdampak dari penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik,” ujar Qodari.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending