Connect with us

Viral

Oknum Guru di Siak jadi Tersangka usai Kasus Siswa Tewas Terkena Senapan Angin

Guru SMP di Siak, Riau jadi tersangka usai ledakan senapan angin saat ujian praktik menewaskan siswa.

Logompn

Published

on

Oknum Guru di Siak jadi Tersangka usai Kasus Siswa Tewas Terkena Senapan Angin
Oknum Guru di Siak jadi Tersangka usai Kasus Siswa Tewas Terkena Senapan Angin. Gambar: Instagram/@humas_polres_siak

Riau, MPN Indonesia 16 April 2026 - Guru SMP Sains Tahfiz Islamic Center Kabupaten Siak, IP (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan senapan angin rakitan yang menewaskan seorang siswa kelas IX berinisial MAA (15) saat ujian praktik sains di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (8/4).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Siak karena unsur kelalaian, setelah IP tetap mengizinkan demonstrasi proyek yang menggunakan bahan peledak hingga berujung ledakan fatal di lingkungan sekolah.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan terhadap peran guru pembimbing dalam kegiatan tersebut.

“Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktekkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini,” kata Sepuh Ade dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Meski telah berstatus tersangka, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak tidak melakukan penahanan terhadap IP.

“(Tersangka) tidak dilakukan penahanan. Alasannya, tersangka selama ini kooperatif dan tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, dalam keterangan terpisah.

Kronologi Ledakan Senapan Angin

Peristiwa bermula ketika SMP Islamic Center Siak menggelar kegiatan “Science Show” atau ujian praktik mata pelajaran IPA pada Rabu (8/4).

Siswa kelas IX dibagi menjadi lima kelompok, masing-masing berjumlah sembilan orang. Setiap kelompok memperagakan hasil karya sains yang telah mereka kerjakan.

Kelompok korban menjadi peraga pertama. MAA (15) berperan sebagai demonstrator dengan memperagakan senapan angin 3D yang dirakitnya menggunakan teknologi printer tiga dimensi.

Baca Juga:  Remaja di Bantul Tewas Dikeroyok Gerombolan Pemuda, Disundut Rokok hingga Dilindas Motor

Sebelum demonstrasi dimulai, anggota kelompok lainnya diminta menjauh dari lokasi praktik.

Saat korban mengambil posisi dan melakukan tembakan, senapan angin rakitan tersebut tiba-tiba berasap dan meledak keras.

Suara ledakan terdengar hingga menghamburkan pecahan material ke arah aula dan dinding kelas.

Serpihan ledakan mengenai bagian wajah dan kepala korban sehingga menyebabkan luka parah.

“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siak untuk mendapatkan pertolongan darurat. Namun, akibat luka yang sangat parah, nyawa remaja berusia 15 tahun tersebut tidak berhasil diselamatkan,” kata Sepuh Ade.

Penetapan Tersangka

Dalam penanganan kasus kriminal ini, penyidik Satreskrim Polres Siak telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi yang terdiri atas siswa, guru, tenaga medis, hingga dokter forensik.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami unsur kelalaian dalam peristiwa ledakan senapan angin tersebut.

IP ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai sebagai guru pembimbing.

Atas kelalaiannya, IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V,” tutur Sepuh Ade.

(AKM/NID/RAD)

Trending