Connect with us

Berita

Bareskrim Polri Tangkap Dua Orang Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Untung hingga Rp25 Miliar

Polri menangkap dua orang tersangka sindikat penjualan tools phishing lintas negara yang diduga meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

Logompn

Published

on

Bareskrim Polri Tangkap Dua Orang Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Untung hingga Rp25 Miliar
Bareskrim Polri Tangkap Dua Orang Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Untung hingga Rp25 Miliar. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 16 April 2026 - Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka sindikat penjualan tools phishing lintas negara yang diduga meraup keuntungan hingga Rp25 miliar sejak 2021 hingga 2026.

Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4).

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama internasional dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat serta menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa temuan tersebut menguatkan adanya praktik penjualan tools phishing yang digunakan untuk melakukan kejahatan siber terhadap korban.

“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya.

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus kriminal ini berawal dari patroli siber yang dilakukan aparat hingga menemukan situs yang menjual script phishing.

Hasil penelusuran mengarah pada w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.

Dalam praktiknya, tools tersebut bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password pada laman palsu yang telah disiapkan.

Selain itu, tools mampu mengambil session login korban sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa memerlukan kode one time password (OTP).

Peran para Tersangka

Dalam struktur perannya, GWL diketahui bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools serta sarana distribusinya.

Sementara itu, FYTP berperan mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui aset kripto dan rekening bank.

Dari penelusuran transaksi selama lima tahun terakhir, sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

Baca Juga:  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan

Sita Aset Senilai Rp4,5 Miliar

Selain menangkap kedua tersangka, Bareskrim Polri juga mengamankan sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.

Aset tersebut terdiri dari rumah, kendaraan, serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana hukum dan kriminal tersebut.

Johnny menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.

Ia menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan melalui kerja sama internasional.

(BDR/NID/RAD)

Trending