Connect with us

Berita

UI Nonaktifkan Sementara 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Universitas Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 16 mahasiswa FH UI selama proses pemeriksaan dugaan pelecehan seksual berlangsung.

Logompn

Published

on

UI Nonaktifkan Sementara 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
UI Nonaktifkan Sementara 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual. Gambar: Instagram/@univ_indonesia

MPN Indonesia 16 April 2026 - Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (FH UI), yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah mahasiswi, mulai Rabu (15/4).

Kebijakan ini berlaku sejak 15 April 2026 hingga 30 Mei 2026, menyusul rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan di lingkungan Universitas Indonesia dalam penanganan kasus tersebut.

“Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” tulis UI dalam keterangan resmi, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @univ_indonesia pada Kamis (16/4).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan kebijakan tersebut merupakan langkah administratif preventif guna menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).

Penonaktifan Akademik dan Pembatasan Aktivitas di Lingkungan UI

Selama periode penonaktifan, 16 mahasiswa FH UI yang berstatus terduga dalam kasus kriminal tersebut tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar.

Pembatasan mencakup perkuliahan, bimbingan akademik, serta aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik di Fakultas Hukum UI maupun di lingkungan Universitas Indonesia secara umum.

Baca Juga:  Kantor Rekrutmen di Jaksel Mintai Pelamar Kerja Uang, Polisi Datangi TKP

Selain larangan mengikuti kegiatan akademik, para mahasiswa yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual itu juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus.

Pengecualian diberikan untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari pihak universitas.

Universitas Indonesia juga menerapkan pembatasan terhadap keterlibatan mereka dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Koordinasi dengan Kementerian PPPA dan Penguatan Satgas

Dalam perkembangan penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan FH UI, Universitas Indonesia juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Koordinasi tersebut mencakup pelaporan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah yang telah ditempuh, serta rencana tindak lanjut investigasi.

Menteri PPPA, Arifah Choiri Fauzi, menyampaikan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional untuk merumuskan kerangka yang lebih terstandar terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi.

“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” katanya.

Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menyatakan kampus memiliki basis akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin untuk mendorong kajian menyeluruh atas persoalan tersebut.

“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Heri.

Baca Juga:  Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong

(AKM/NID/RAD)

Trending