Kriminal
OB Kantor di Depok Gasak Valas Rp70 Juta Demi Judol
Seorang OB di Depok ditangkap setelah mencuri uang valas senilai Rp70 juta dari brankas kantor travel untuk judi online serta membeli motor dan ponsel.
Jawa Barat, MPN Indonesia 17 April 2026 - Seorang Office Boy (OB) berinisial NS ditangkap Unit IV/Resmob Satreskrim Polres Metro Depok setelah melakukan pencurian uang valuta asing senilai Rp70 juta di kantor biro travel PT Latif Berkah Wisata, kawasan Cinere, Depok pada Senin (6/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang merupakan karyawan di kantor tersebut memanfaatkan kelengahan situasi dan mengambil uang dari dalam brankas saat kunci masih tergantung.
Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk bermain judi online serta membeli sepeda motor dan telepon genggam.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan rincian kerugian yang dialami korban berinisial MA.
“Adapun rincian kerugian meliputi 3.500 riyal, 350 euro, dan 1.820 dolar AS,” ujar Made dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Ia menerangkan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi kantor yang sedang lengah.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan situasi kantor dan mengambil uang yang tersimpan di dalam brankas saat kunci masih tergantung,” kata Made.
Kronologi Penyelidikan dan Penangkapan
Kasus ini dilaporkan korban kepada pihak kepolisian setelah mengetahui uang valas di dalam brankas hilang.
Unit IV/Resmob Satreskrim Polres Metro Depok kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (11/4) dan melanjutkan proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa NS melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bandung.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob bergerak melakukan pengejaran pada Minggu (12/4) dan berhasil mengamankan pelaku keesokan harinya.
“Hingga akhirnya pada Senin pagi sekitar pukul 06.55 WIB, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah milik keluarganya di wilayah Kabupaten Bandung,” jelas Made.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di kantor yang sama, yakni pada Desember 2025, Januari 2026, Februari 2026, dan April 2026.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polres Metro Depok menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit handphone Samsung A56 warna hitam.
“Uang hasil kejahatan tersebut diakui telah habis digunakan untuk bermain judi online serta membeli satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit handphone Samsung A56 warna hitam. Untuk handphone tersebut sebelumnya telah diamankan oleh korban sebelum pelaku melarikan diri,” ungkap Made.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NS disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polres Metro Depok mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam pengamanan aset berharga di lingkungan kerja guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tutup Made.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
