Connect with us

Kriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengoplos Elpiji di Empat Wilayah, Raup Keuntungan hingga Rp2,7 Miliar

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat oplos LPG subsidi di enam lokasi dengan keuntungan Rp2,7 miliar. Pelaku memindahkan gas 3 kg ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali.

Logompn

Published

on

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengoplos Elpiji di Empat Wilayah, Raup Keuntungan hingga Rp2,7 Miliar
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengoplos Elpiji di Empat Wilayah, Raup Keuntungan hingga Rp2,7 Miliar. Gambar: MPN Indonesia/Akmal

MPN Indonesia 17 April 2026 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan sindikat di enam lokasi berbeda pada Kamis (16/4).

Praktik penipuan dalam distribusi elpiji bersubsidi ini dilakukan dengan modus memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali.

Dari hasil penyelidikan, total keuntungan yang diperoleh sindikat tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan mekanisme pengoplosan yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Tabung elpiji kosong ukuran 12 kg nonsubsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin, dan dipindahkan langsung pada tabung-tabung yang digunakan untuk dijual,” kata Victor dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4).

Praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan peralatan khusus untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.

Di lokasi, polisi mendapati alat suntik khusus dan ratusan tabung gas subsidi maupun nonsubsidi yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan elpiji sebelum didistribusikan kembali ke pasaran dengan harga nonsubsidi.

Sebaran Lokasi dan Nilai Keuntungan

Enam lokasi pengoplosan yang diungkap Polda Metro Jaya tersebar di empat wilayah, yakni dua lokasi di Jakarta Timur, satu lokasi di Jakarta Barat, satu lokasi di Kota Bekasi, serta dua lokasi di Kabupaten Tangerang.

Setiap lokasi memiliki perkiraan omzet berbeda berdasarkan hasil penyelidikan aparat.

Di Jakarta Timur, lokasi pertama tercatat memiliki omzet sekitar Rp50,8 juta, sementara lokasi kedua mencapai Rp1,3 miliar.

Di Jakarta Barat, satu lokasi yang terungkap menghasilkan sekitar Rp793 juta. Di Kota Bekasi, omzet yang diperoleh diperkirakan sebesar Rp50 juta.

Baca Juga:  Sebanyak 7 Orang yang Terafiliasi Jaringan Narkotika Fredy Pratama Ditangkap Bareskrim Polri

Adapun di Kabupaten Tangerang, dua lokasi yang diungkap masing-masing memiliki perkiraan omzet Rp495 juta dan Rp9 juta.

Secara keseluruhan, total keuntungan dari praktik pengoplosan elpiji di enam lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

“Jadi total yang didapat, keuntungan ini kurang lebih 2 miliar 700 juta (rupiah),” ujarnya.

Peran Tersangka dan Barang Bukti

Polda Metro Jaya menetapkan sedikitnya 11 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi pengoplosan.

Tiga orang berperan sebagai pemilik lokasi sekaligus “dokter” atau pelaku penyuntikan gas, satu orang sebagai pemilik, empat orang sebagai operator, dua orang sebagai sopir, dan satu orang sebagai kernet.

Penetapan peran tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan serta temuan di lapangan yang menunjukkan keterlibatan masing-masing tersangka dalam proses pengoplosan hingga distribusi elpiji nonsubsidi hasil penipuan tersebut.

Aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi.

Barang bukti tersebut meliputi 954 unit tabung gas 3 kilogram bersubsidi, 272 unit tabung gas 12 kilogram nonsubsidi, serta 3 unit tabung gas 55 kilogram nonsubsidi.

Selain tabung gas, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan lima unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk operasional distribusi.

Peralatan yang diamankan terdiri dari 85 alat suntik gas, tujuh kantong segel 12 kilogram, serta satu bungkus karet seal tabung gas yang digunakan dalam proses pengoplosan elpiji.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(AKM/NID/RAD)

Trending