Kriminal
Unpad Nonaktifkan Guru Besar usai Diduga Lecehkan Mahasiswi Asing
Universitas Padjadjaran menonaktifkan guru besar FKep usai dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi asing.
MPN Indonesia 17 April 2026 - Universitas Padjajaran (Unpad) menonaktifkan seorang guru besar Fakultas Keperawatan (FKep) berinisial IY setelah diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi asing peserta program pertukaran pelajar di Unpad.
Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menyampaikan bahwa langkah penonaktifan dilakukan di hari yang sama setelah laporan diterima secara lengkap, di lingkungan Universitas Padjajaran, Rabu (16/4) .
Rektor Arief menegaskan sikap institusi terhadap dugaan kasus kekerasan seksual tersebut.
“Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unpad berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis (16/4).
“Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik,” tambahnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur internal kampus dalam menangani dugaan pelanggaran di lingkungan akademik.
Dugaan tersebut mencuat setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan dosen tersebut dengan korban viral di media sosial.
Dalam percakapan itu, terduga disebut meminta foto tidak senonoh kepada mahasiswi asing saat sedang berlibur.
Arief menyebut bahwa setelah menerima laporan lengkap, pihak Universitas Padjajaran langsung melakukan penelusuran awal dan menonaktifkan guru besar yang bersangkutan dari seluruh aktivitas akademik.
Proses Penanganan
Dalam menangani kasus tersebut, Unpad membentuk tim investigasi yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad serta unsur senat fakultas.
Tim ini bertugas memastikan proses penelusuran berjalan objektif dan menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku di Universitas Padjajaran.
Arief menjelaskan bahwa apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban. Itu berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan agar keputusan yang diambil tidak keliru.
“Unpad akan selalu memperhatikan prosedur pembuktian dengan seksama melalui perangkat yang ada agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru, walaupun titik keberpihakan Unpad adalah kepada korban,” tegasnya.
Melalui langkah penonaktifan guru besar serta pembentukan tim investigasi, Universitas Padjajaran menyatakan telah melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Arief juga menyampaikan bahwa Unpad menerima masukan dari masyarakat terkait proses yang berjalan.
“Unpad terbuka atas segala masukan dari semua pihak dari unsur masyarakat umum, sehingga dapat membantu menjaga suasana kampus selalu kondusif dan nyaman sebagai institusi pendidikan,” pungkasnya.
Penelusuran Aparat Penegak Hukum
Selain penanganan internal, aparat penegak hukum juga memberikan respons atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran awal.
“Kami masih menelusuri kabar tersebut, untuk kejadian yang diduganya itu seperti apa,” ungkap Tanwin.
Ia menambahkan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan resmi dari korban.
“Tentu jika korban melaporkan secara resmi kepada kami, kami akan menindaklanjuti kejadian tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar juga menyampaikan rencana penyelidikan atas dugaan tersebut.
“Iya akan lidik,” ujar Direktur Direktorat PPA Polda Jabar AKBP Rumi Utari, Kamis (16/4).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
