Connect with us

Otomotif

BYD Daftarkan Nama Danza di RI usai Keok Sengketa Merek

BYD mendaftarkan merek Danza di Indonesia setelah kalah sengketa Denza di Mahkamah Agung.

Logompn

Published

on

BYD Daftarkan Nama Danza di RI usai Keok Sengketa Merek
BYD mendaftarkan merek Danza di Indonesia setelah kalah sengketa Denza di Mahkamah Agung. Gambar: Instagram/@denza_idn

MPN Indonesia 20 April 2026 - Build Your Dreams (BYD) mendaftarkan nama Danza sebagai merek kendaraan di Indonesia setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perusahaan tersebut dalam sengketa merek Denza melawan PT Worcas Nusantara Abadi.

Pendaftaran dilakukan oleh BYD Company Limited melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI pada 11 Agustus 2025, mencakup kelas 12 dan kelas 37.

Langkah ini dilakukan usai putusan kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025.

Pengajuan tersebut dilakukan setelah MA menolak seluruh permohonan kasasi BYD terkait klaim kepemilikan merek Denza di Indonesia.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju,” terang Luther, dikutip MPN Indonesia melalui OtoDriver pada Senin (20/4).

“BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang. Saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya. Namun, untuk merek Danza sudah kami pegang di Indonesia,” tambahnya.

Pendaftaran Merek Danza di DJKI

Dalam dokumen DJKI, merek Danza yang diajukan pada kelas 12 tercatat dengan nomor registrasi IDM001414073 mencakup berbagai jenis dan komponen kendaraan.

Kategori ini berkaitan dengan produk mobil dan mobil listrik yang menjadi lini usaha BYD.

Selain itu, pada kelas 37 dengan nomor registrasi IDM001414073, merek Danza meliputi layanan jasa yang berhubungan dengan kendaraan.

Pendaftaran ini dilakukan setelah sengketa merek Denza mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  PLN Sediakan 12 SPKLU Mobile saat Mudik, Begini Cara Pakainya

Dalam perkara tersebut, BYD sebelumnya meminta pengakuan sebagai pemilik sah merek Denza secara global dan menetapkan Denza sebagai merek di Indonesia.

Perusahaan juga menilai terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik PT Worcas Nusantara Abadi serta menuding adanya iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek oleh pihak tergugat.

Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi BYD dan menguatkan putusan terkait merek Denza yang diajukan PT Worcas Nusantara Abadi.

Putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 yang lebih dahulu menolak gugatan BYD.

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan prinsip first to file sebagai landasan dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia, yakni hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan dan menggunakannya secara sah.

PT Worcas Nusantara Abadi tercatat mendaftarkan merek “Denza” pada 3 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan memperoleh perlindungan hingga 3 Juli 2033.

Sementara itu, pendaftaran merek Denza oleh BYD di Indonesia dilakukan pada 8 Agustus 2024, dan lini mobil listrik premium Denza baru diperkenalkan BYD di Indonesia pada Januari 2025.

Tanggapan Perusahaan

Terkait kemungkinan pergantian nama dari Denza menjadi Danza untuk produk mobil listrik di Indonesia, Luther menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut.

“Sementara kami baru bisa menginformasikan sampai di situ dulu. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan segera,” ujarnya.

Di sisi lain, salah satu dealer Denza, Haka Auto, menyatakan masih menunggu arahan dari agen pemegang merek.

“Kami sebagai dealer menunggu arahan dari APM (BYD Indonesia),” terang CEO PT BYD Haka Auto, Hariyadi Kaimuddin.

“Menurut keyakinan saya, mereka (konsumen) membeli Denza karena produknya. Mereka sudah tahu reputasi dan latar belakang produsennya,” ujar Hariyadi melalui pesan singkat, menanggapi potensi dampak terhadap konsumen.

Baca Juga:  Daftar Mobil Terlaris di Indonesia 2025: Toyota Mendominasi!

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending