Connect with us

Berita

Polisi Gelar Rekonstruksi Pria yang Bunuh Mantan Istri di Tangsel, Total 38 Adegan Diperagakan

Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial I (49) di Tangerang Selatan oleh mantan suami sirinya, THA (41).

Logompn

Published

on

Polisi Gelar Rekonstruksi Pria yang bunuh Mantan Istri di Tangsel, Total 38 Adegan Diperagakan
Polisi Gelar Rekonstruksi Pria yang bunuh Mantan Istri di Tangsel. Gambar: Dok. Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Banten, MPN Indonesia 23 April 2026 - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial I (49) di Tangerang Selatan oleh mantan suami sirinya, THA (41).

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 38 adegan diperagakan untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan.

“Kami baru saja menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita yang tewas di tangan mantan suami sirinya di kawasan Pakulonan, Serpong, Tangerang Selatan,” kata Panit 1 Resmob AKP Pendi Wibison kepada wartawan, Rabu (22/4).

“Dalam rekonstruksi ini, ada 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka, mulai dari adegan menelepon, menghabisi, hingga melarikan diri,” sambungnya.

Motif Pembunuhan

Menurut Pendi, hasil rekonstruksi menguatkan dugaan adanya perencanaan dalam kasus kriminal tersebut.

Ia mengatakan motif tersangka membunuh korban adalah karena dendam dan ingin menguasai harta korban.

“Tersangka sakit hati lantaran dijanjikan korban membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya,” jelas Pendi.

“Saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit hati dengan tersangka sehingga terjadi cekcok dan oleh itu tersangka ada niat untuk melakukan pembunuhan,” sambungnya.

Kronologi Kejadian

Polisi Gelar Rekonstruksi Pria yang bunuh Mantan Istri di Tangsel, Total 38 Adegan Diperagakan (1)
Rekonstruksi Pria yang bunuh Mantan Istri di Tangsel. Gambar: Dok. Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan peristiwa bermula saat korban bersama pelaku keluar rumah pada Rabu (15/4) malam dan kembali sekitar pukul 00.30 WIB.

Kemudian ada saksi yang mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Pelaku pun mengatakan bahwa korban tidak apa-apa.

Namun, saat pelaku meninggalkan lokasi, korban sudah ditemukan tidak bernyawa.

Usai penemuan korban, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca Juga:  Satpam Masjid di Tangsel Minta Maaf usai Tendang Pedagang Kerupuk hingga Jatuh

THA diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Tersangka Curi Harta Korban

Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka juga mengambil harta korban. Emas berupa gelang dan cincin dijual oleh tersangka.

“Untuk emas, gelang maupun cincin dijual seharga Rp1 juta menurut keterangan tersangka,” kata Pendi.

“Uangnya digunakan untuk melarikan diri dari Palmerah ke Tanah Abang hingga ke Jalan Jombang. Digunakan untuk naik angkot, naik kereta, serta kendaraan lain,” sambung dia.

Sisa uang penjualan perhiasan itu ditemukan polisi di dalam kantong tersangka, yakni sekitar Rp900 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 458 tentang pembunuhan, Pasal 459 terkait pembunuhan berencana, serta Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman paling berat seumur hidup,” kata Pendi.

(AKM/NID/RAD)

Trending