Berita
Polisi Gelar Rekonstruksi Pria yang Bunuh Mantan Istri di Tangsel, Total 38 Adegan Diperagakan
Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial I (49) di Tangerang Selatan oleh mantan suami sirinya, THA (41).
Banten, MPN Indonesia 23 April 2026 - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial I (49) di Tangerang Selatan oleh mantan suami sirinya, THA (41).
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 38 adegan diperagakan untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan.
“Kami baru saja menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita yang tewas di tangan mantan suami sirinya di kawasan Pakulonan, Serpong, Tangerang Selatan,” kata Panit 1 Resmob AKP Pendi Wibison kepada wartawan, Rabu (22/4).
“Dalam rekonstruksi ini, ada 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka, mulai dari adegan menelepon, menghabisi, hingga melarikan diri,” sambungnya.
Motif Pembunuhan
Menurut Pendi, hasil rekonstruksi menguatkan dugaan adanya perencanaan dalam kasus kriminal tersebut.
Ia mengatakan motif tersangka membunuh korban adalah karena dendam dan ingin menguasai harta korban.
“Tersangka sakit hati lantaran dijanjikan korban membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya,” jelas Pendi.
“Saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit hati dengan tersangka sehingga terjadi cekcok dan oleh itu tersangka ada niat untuk melakukan pembunuhan,” sambungnya.
Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan peristiwa bermula saat korban bersama pelaku keluar rumah pada Rabu (15/4) malam dan kembali sekitar pukul 00.30 WIB.
Kemudian ada saksi yang mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Pelaku pun mengatakan bahwa korban tidak apa-apa.
Namun, saat pelaku meninggalkan lokasi, korban sudah ditemukan tidak bernyawa.
Usai penemuan korban, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
THA diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Tersangka Curi Harta Korban
Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka juga mengambil harta korban. Emas berupa gelang dan cincin dijual oleh tersangka.
“Untuk emas, gelang maupun cincin dijual seharga Rp1 juta menurut keterangan tersangka,” kata Pendi.
“Uangnya digunakan untuk melarikan diri dari Palmerah ke Tanah Abang hingga ke Jalan Jombang. Digunakan untuk naik angkot, naik kereta, serta kendaraan lain,” sambung dia.
Sisa uang penjualan perhiasan itu ditemukan polisi di dalam kantong tersangka, yakni sekitar Rp900 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 458 tentang pembunuhan, Pasal 459 terkait pembunuhan berencana, serta Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman paling berat seumur hidup,” kata Pendi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
