Connect with us

Berita

Remaja di Jembrana Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerkosaan Pacar di Bawah Umur

Remaja di Bali ditahan atas dugaan pemerkosaan pacar 14 tahun. Pelaku terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara.

Arthur

Published

on

Remaja di Jembrana Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerkosaan Pacar di Bawah Umur
Remaja di Jembrana Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerkosaan Pacar di Bawah Umur. Gambar : Humas Polres Jembara

Bali, MPN Indonesia 6 November 2024 - Seorang remaja berinisial AGDS (19), warga Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, ditahan oleh polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

Kasus kriminal ini terbongkar setelah warga menemukan AGDS bersama korban di toilet umum di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dan melaporkannya ke pihak berwenang.

Kronologi Pemerkosaan

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa AGDS pertama kali diduga melakukan tindakan pemerkosaan pada 16 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WITA.

Perbuatan serupa dilaporkan terjadi pada 7 Juni, 28 Juni, 13 September, dan terakhir pada 1 November 2024, semuanya di toilet umum yang sama di Kecamatan Mendoyo.

AGDS diduga membujuk korban dengan janji untuk bertanggung jawab jika terjadi kehamilan.

Pada peristiwa kelima, warga setempat mendapati keduanya di dalam toilet umum, yang segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

Orang tua korban langsung melapor ke Polres Jembrana, sehingga AGDS ditangkap pada hari yang sama, Jumat (1/11).

Jerat Hukum bagi Tersangka

Atas perbuatannya, AGDS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini menetapkan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah melanjutkan penyidikan untuk memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memberikan hukuman yang sepadan kepada pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa,” ungkap Kapolres Jembrana.

Baca Juga:  Viral Manusia Silver Minta Uang Sambil Todong Pisau, Ngaku Diperintah Orang

Trending