Kriminal
Paman di Semarang Tega Bakar Keponakan karena Tak Mau Mandi
Kasus penganiayaan di Semarang, seorang gadis SMP dibakar pamannya karena menolak mandi. Polisi masih memburu pelaku.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 23 April 2026 - Seorang anak perempuan berinisial T (15) diduga menjadi korban penganiayaan dengan cara dibakar oleh pamannya sendiri berinisial S (32) di depan rumahnya di Tambakmulyo, Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (18/4).
Peristiwa ini terjadi setelah korban menolak perintah pelaku untuk mandi.
Polisi dari Polsek Semarang Utara menerima laporan warga pada Senin (20/4) dan hingga kini masih memburu terduga pelaku.
Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso, menjelaskan bahwa kasus kriminal tersebut bermula saat korban duduk di depan rumah.
Pelaku yang merupakan paman korban menyuruh T untuk mandi, namun permintaan itu tidak dituruti.
“Korban duduk di depan rumah. Kemudian oleh pamannya disuruh mandi, tapi korban tidak mau,” ungkap Heri dalam keterangannya.
Setelah penolakan tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam rumah untuk mengambil botol berisi bensin.
Ia kemudian kembali menghampiri korban dan melakukan penganiayaan dengan cara membakar korban di lokasi kejadian.
Proses Penyelidikan
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah Semarang, Jawa Tengah, itu pertama kali dilaporkan oleh warga kepada pihak kepolisian. Laporan diterima dua hari setelah kejadian berlangsung.
Menurut Kompol Heri Sumiarso, laporan awal berasal dari masyarakat, sementara pihak kepolisian juga meminta keluarga korban untuk membuat laporan resmi karena korban masih di bawah umur.
“Ada laporan dari masyarakat, kita tidak lanjutin. Kemudian, karena ini kan (korban) di bawah umur, kami minta untuk ibunya atau pihak korban itu untuk bikin laporan,” katanya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan mendalami peristiwa tersebut.
“Nah, ini lagi masih proses lidik untuk mencari keberadaan pelaku karena pelaku sampai sekarang belum diketemukan,” kata Heri terkait upaya pengejaran terhadap S yang hingga kini belum ditemukan.
Penanganan Korban oleh Pemkot Semarang
Pemerintah Kota Semarang melakukan pendampingan terhadap korban penganiayaan tersebut.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memerintahkan Camat Semarang Utara, Siwi Wahyuningsih, bersama jajaran kelurahan untuk melakukan pendampingan serta berkoordinasi dengan dinas terkait, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, dan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro (RSWN).
Korban yang merupakan siswi kelas 2 SMP mengalami luka bakar sekitar 30 persen, meliputi area lengan kanan hingga bagian punggung.
Sebelumnya, korban sempat menjalani perawatan di rumah dan juga dibawa ke rumah sakit swasta, namun dipulangkan oleh orang tuanya karena kendala biaya.
Camat Semarang Utara, Siwi Wahyuningsih, menjelaskan langkah yang diambil pemerintah kota dalam menangani kasus ini.
“Instruksi dari Ibu Wali Kota, kita lakukan atensi, intervensi terhadap korban. Yang pertama kita lakukan adalah berkoordinasi dengan DP3A terkait dengan pelindungan perempuan dan anak, karena ini korbannya adalah di bawah umur, SMP kelas 2,” ujar Siwi dalam keterangannya pada Rabu (22/4).
Ia juga menjelaskan alasan pemindahan korban ke RSWN untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Karena tidak bisa di-cover oleh BPJS, karena kemarin kan dibawa ke rumah sakit swasta. Nah, setelah itu dengan adanya kita memberikan bantuan bersama DP3A, pendampingan DP3A, ini kita kirim ke RSWN untuk dilakukan pemeriksaan pengobatan secara intensif,” jelasnya.
“Luka sekitar 30 persen. Makanya kita evakuasi karena takutnya (luka) rentan sama bakteri, sama virus,” tutup Siwi.
Selain bantuan medis, Dinas Sosial Kota Semarang juga telah menyalurkan bantuan logistik berupa sembako kepada keluarga korban untuk membantu selama masa pemulihan.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSWN, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap paman korban yang diduga melakukan penganiayaan tersebut di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
