Viral
Tragis! Daycare di Jogja Diduga Aniaya Puluhan Anak
Polisi menggerebek daycare Little Aresha di Jogja. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak.
MPN Indonesia 27 April 2026 - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terlibat dugaan penganiayaan dan kekerasan anak setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4) sore.
Penggerebekan dilakukan menyusul dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap puluhan anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Dalam pendataan awal, polisi mencatat sebanyak 53 anak diduga menjadi korban dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana terhadap anak-anak yang berada di bawah pengasuhan pihak daycare.
“Diduga kuat melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak,” jelas Adrian dalam keterangannya.
Kronologi Penggerebekan dan Data Korban
Penggerebekan daycare Little Aresha dilakukan pada Jumat (24/4) di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya ramai di media sosial setelah sejumlah orang tua membagikan kesaksian dan ulasan di platform digital.
Kompol Riski Adrian membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Benar, Satuan Reserse Polresta Jogja tadi (Jumat) sore baru saja melakukan penggerebekan sebuah tempat penitipan anak di daerah Umbulharjo,” ujarnya.
Dari hasil pendataan awal, polisi mencatat sekitar 53 anak diduga menjadi korban kekerasan anak di daycare tersebut.
“Kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang. By data ya,” terang Adrian.
Ia juga menyatakan kemungkinan jumlah korban dapat bertambah seiring penyelidikan yang masih berlangsung.
“Kalau memang ada pengembangan di kasus ini pasti kita kejar,” ujarnya.
Dalam proses penggerebekan tersebut, petugas kepolisian menyatakan melihat langsung kondisi anak-anak yang diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi.
“Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” ungkap Adrian.
“Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang bisa saya jelaskan,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa rata-rata korban berusia di bawah dua tahun.
Beberapa anak yang mengalami luka telah dibawa ke rumah sakit oleh orang tua masing-masing.
“Tadi yang awal saya sampaikan ada yang orang tua baru mengetahui kejadian ini, yang luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Kesaksian Pihak Korban
Sejumlah orang tua turut melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Salah satu orang tua, Khairunisa, menyebut anaknya yang berusia 1,5 tahun mengalami perlakuan tidak layak selama berada di daycare tersebut.
“Melapor sekaligus melihat kejadian kemarin, dan memang anak saya terlihat kondisi tangannya diikat di sini. Diikat dan dibedong. Pakainya cuma pampers juga. Dan ditiduri tanpa dikasih bantal ataupun kasur,” kata Khairunisa di Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4).
Ia juga menyampaikan dugaan penelantaran terkait pemberian makanan.
“Dan juga saya kasih dia snack, makanan, cemilan jajanan pasar. Pulang selalu bersih. Dan yang makan adalah miss-miss-nya. Karena setiap dia pulang dia selalu kelaparan, nangis, ketakutan,” ujarnya.
“Tadi malam dia tidur nggak mau di kasur, maunya di lantai tanpa ada bantal,” tambahnya.
“Itu belum sampai sebulan (di sana). Dan selama ini dia batuk itu baru sejak di daycare ini. Nggak sembuh-sembuh,” tandasnya.
Kesaksian lain datang dari Sri (63), warga Kotagede, yang menyebut cucunya berusia empat tahun pernah dikunci di kamar mandi oleh pengasuh.
“Terus dia (cucu) katanya dimasukkan ke kamar mandi, dikunci di kamar mandi. ‘Aku main enggak boleh, enggak boleh main. Terus aku dikunci di kamar mandi’,” ungkapnya.
Sri juga mengaku sempat diperlihatkan video oleh pihak kepolisian saat penggerebekan berlangsung.
Penetapan Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, polisi mengamankan total 30 orang saat penggerebekan yang terdiri dari pengasuh, pimpinan yayasan, hingga satu orang petugas keamanan.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menyebut, dari jumlah tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Sabtu (25/4).
“Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” ujarnya saat ditemui di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Para tersangka dijerat dengan pasal mengenai perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan anak.
Penyidik menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan di daycare tersebut di Kota Yogyakarta.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
