Connect with us

Entertainment

Eks Finalis Puteri Indonesia jadi Tersangka Dugaan Klinik Ilegal, Korban Cacat Permanen

Eks finalis Puteri Indonesia asal Riau berinisial JRF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan praktik klinik ilegal yang menyebabkan 15 korban.

Logompn

Published

on

Eks Finalis Puteri Indonesia jadi Tersangka Dugaan Klinik Ilegal, Korban Cacat Permanen
Eks Finalis Puteri Indonesia jadi Tersangka Dugaan Klinik Ilegal, Korban Cacat Permanen. Gambar: Ilustrasi Canva

Riau, MPN Indonesia 30 April 2026 - Eks finalis Puteri Indonesia asal Riau berinisial JRF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik klinik ilegal yang menyebabkan 15 korban.

JRF diduga menjalankan praktik tindakan medis kecantikan tanpa latar belakang pendidikan kedokteran di sebuah klinik kecantikan sejak 2019 hingga 2025.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, kepada wartawan, Rabu (29/4).

“Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” sambungnya.

Awal Mula Kasus Terungkap

Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban berinisial NS.

NS mengaku menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di klinik tersebut pada Juli 2025 lalu.

Alih-alih mendapatkan hasil perawatan memuaskan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade.

Proses Penetapan Tersangka

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.

Kemudian pada 28 April 2026, status JRF ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade.

JRF ditangkap di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Ia kemudian dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Riau.

Baca Juga:  Suami di Makassar Polisikan Istri, Diduga Jual 3 Anak dan 1 Keponakan

Berbekal Sertifikat

Polisi menyebut JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan.

Namun, pada 2019 ia diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta dan memperoleh sertifikat pelatihan yang diperuntukkan bagi tenaga medis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Ade.

Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis secara mandiri.

Klinik tersebut menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi.

“Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta,” ujar Ade.

Ada Korban yang Alami Cacat

Penyidik mencatat sedikitnya 15 orang menjadi korban dalam perkara ini. Para korban diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkapnya.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending