Connect with us

Selebriti

Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Dokter Richard hingga Juni 2026

Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen, Richard Lee.

Logompn

Published

on

Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Dokter Richard hingga Juni
Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Dokter Richard hingga Juni 2026. Gambar: Dok. Polda Metro Jaya

MPN Indonesia 6 Mei 2026 - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen, Richard Lee.

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku mulai 5 Mei hingga 3 Juni 2026. Perpanjangan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri.

Langkah ini ditempuh karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, serta keterangan saksi.

“Dan saya sampaikan, mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, kepada wartawan, Selasa (5/5).

Sebagai informasi, Richard Lee ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret lalu.

Masa penahanannya sempat diperpanjang selama 40 hari, terhitung sejak 26 Maret hingga 4 Mei.

Tunggu Hasil JPU

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 31 Maret. Namun, pada 13 April berkas tersebut dikembalikan dengan status P-19.

Pengembalian itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan yang dinilai belum terpenuhi.

Kekurangan tersebut meliputi alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan tambahan serta serangkaian langkah penyidikan lainnya guna melengkapi fakta hukum.

Setelah melengkapi petunjuk dari jaksa, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan.

Hingga kini, proses tersebut masih menunggu hasil penelitian lebih lanjut dari jaksa penuntut umum (JPU).

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.

Laporan tersebut menjadi dasar dilakukannya penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Richard Lee pada 15 Desember 2025.

Baca Juga:  Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Eksploitasi Anak

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memuat ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

(ELG/NID/RAD)

Trending