Connect with us

Berita

Tiga Orang Ditangkap terkait Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Bendungan Hilir

Tiga orang ditangkap terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksplotasi anak di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang.

Logompn

Published

on

Tiga Orang Ditangkap terkait Dugaan Eksploitasi dan TPPO di Bendungan Hilir
Tiga Orang Ditangkap terkait Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Bendungan Hilir. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 7 Mei 2026 - Tiga orang ditangkap terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Peristiwa yang terjadi pada 22 April lalu tersebut mengakibatkan seorang anak berinisial D meninggal dunia dan satu saksi korban berinisial R masih dalam perawatan medis.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (5/5).

Peran para Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026.

Sementara itu, tersangka T dan WA diduga berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum et repertum dan autopsi.

Polisi Koordinasi dengan P2TP2A dan LPSK

Kepolisian berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK guna memberikan pendampingan dan perlindungan kepada saksi korban.

Budi menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Baca Juga:  Miris! Baru Masuk SMP, Siswa di Blitar Dikeroyok Massal Teman-temannya

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam proses perekrutan tenaga kerja, khususnya untuk memastikan tidak adanya pelibatan anak di bawah umur.

Kepolisian juga meminta warga melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 apabila menemukan praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO.

(BDR/NID/RAD)

Trending