Connect with us

Selebriti

Berkas Perkara Tak Lengkap, Piche Kota Bebas Sementara dari Dugaan Kasus Pemerkosaan

Piche Kota bebas sementara dari penahanan dalam dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Logompn

Published

on

Berkas Perkara Tak Lengkap, Piche Kota Bebas Sementara dari Dugaan Kasus Pemerkosaan
Berkas Perkara Tak Lengkap, Piche Kota Bebas Sementara dari Dugaan Kasus Pemerkosaan. Gambar: Instagram/@pichekota_

MPN Indonesia 7 Mei 2026 - Penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota bebas sementara dari penahanan dalam dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keputusan tersebut diambil setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap dan terjadi perubahan keterangan dari korban pada 26 Maret 2026.

Peristiwa dugaan pemerkosaan itu sendiri terjadi pada Januari lalu sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Alasan Pembebasan

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa masa penahanan Piche telah berakhir sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan.

“Sudah selesai masa penahanannya. (Piche Kota) sudah kembali ke rumahnya,” ujar Rachmat Hidayat, Rabu (6/5), dikutip MPN Indonesia dari detikBali.

Menurut Rachmat, perubahan keterangan korban juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam perkembangan perkara tersebut.

ACT menyatakan hanya disetubuhi oleh Rifal Sila dan Roy Mali.

“Perubahan keterangan itu menjadi salah satu pertimbangan penting,” kata Rachmat.

Proses Hukum

Penyidik sebelumnya telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu pada 4 Maret 2026.

Namun, jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi dan meminta pemisahan perkara (splitsing) bagi masing-masing tersangka.

Dua tersangka lain, Roy Mali dan Rifal Sila, telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, berkas perkara Piche Kota masih dalam proses pelengkapan. Seiring perkembangan tersebut, masa penahanan Piche Kota tidak dapat diperpanjang.

(ELG/NID/RAD)

Baca Juga:  Alasan Jaksa Pengacara Negara Wakili Gibran di Sidang Gugatan Rp125 Triliun

Trending