Connect with us

Politik

Alasan Jaksa Pengacara Negara Wakili Gibran di Sidang Gugatan Rp125 Triliun

Kejagung mengonfirmasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir sebagai kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Logompn

Published

on

Jaksa pengacara negara wakili gibran di sidang gugatan rp125 triliun, kok bisa
Jaksa Pengacara Negara Wakili Gibran di Sidang Gugatan Rp125 Triliun, Kok Bisa? | Gambar: Setwapres RI

MPN Indonesia 9 September 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir sebagai kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Namun, sidang tersebut ditunda setelah pihak penggugat menyampaikan keberatan atas kehadiran JPN.

Alasan JPN Bela Gibran

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan kehadiran JPN di persidangan didasarkan pada Surat Kuasa Khusus yang diberikan Gibran kepada Jaksa Agung.

“Benar hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (8/9).

Anang menambahkan, gugatan tersebut dialamatkan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), sehingga menjadi kewenangan JPN untuk memberikan pendampingan hukum.

“Di mana gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres,” jelasnya.

Duduk Perkara Gugatan

Gugatan perdata yang teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst itu diajukan oleh warga negara yang berprofesi sebagai pengacara, Subhan Palal.

Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Gibran, tetapi juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu.

Subhan, melalui firma hukumnya Subhan Palal & Rekan, mendaftarkan perkara tersebut dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada 29 Agustus lalu.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029 karena dinilai tidak menamatkan SMA/sederajat yang diatur berdasarkan hukum RI.

Ia juga meminta Gibran dan KPU membayar Rp125 triliun ke kas negara karena kerugian materil dan imateril.

Baca Juga:  Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya jadi Tersangka Dugaan Korupsi Uang Pakan Rp10,2 M

Keberatan Penggugat atas Kehadiran JPN

Dalam sidang perdana tersebut, Subhan menyampaikan keberatan terkait kehadiran JPN sebagai kuasa hukum Gibran.

Menurutnya, ia menggugat Gibran secara pribadi saat belum menjadi wakil presiden resmi. Oleh sebab itu, Subhan menilai Kejaksaan tidak berhak membela Gibran.

“Negara saya, kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu saja, itu yang paling penting. Jadi gugatan ini akan ditunda,” kata Subhan.

Ia menegaskan akan melaporkan permasalahan ini jika Kejaksaan tetap mendampingi Gibran dalam perkara tersebut.

“Maka kalau dia lanjut enggak apa-apa, tapi saya akan lapor ke korupsi itu,” tuturnya.

Sidang gugatan perdata perdana tersebut akhirnya ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini dilakukan setelah majelis hakim menerima keberatan penggugat terhadap kehadiran JPN di persidangan.

(AKM/NID/RAD)

Trending