Connect with us

Selebriti

Fitri Salhuteru Laporkan Doktif ke BPOM, Ini Perkaranya

Fitri Salhuteru melaporkan Doktif ke BPOM terkait aktivitas review produk kecantikan milik pribadi di media sosial.

Logompn

Published

on

Fitri Salhuteru Laporkan Doktif ke BPOM, Ini Perkaranya
Fitri Salhuteru Laporkan Doktif ke BPOM, Ini Perkaranya. Gambar: Kolase Instagram/@fitri_salhuteru / Instagram/@dokterdetektifreal

MPN Indonesia 8 Mei 2026 - Fitri Salhuteru melaporkan dr. Samira Farahnaz atau yang dikenal dokter detektif (Doktif), ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait produk kecantikan di media sosial pada Kamis (7/5).

Ia menyoroti aktivitas Doktif di media sosial yang dinilai perlu mendapat perhatian otoritas pengawas.

Kedatangan Fitri Salhuteru diterima oleh Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan Doktif dalam aktivitas promosi dan review produk kecantikan.

Usai pertemuan, Fitri menyampaikan harapannya agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh BPOM.

“Ya, dan terima kasih tadi disampaikan, laporan dari kita mungkin akan ditampung dan semoga BPOM segera menindaklanjuti apa yang dilakukan oleh Samira di sosmed dengan approval-approval-nya,” kata Fitri di Kantor BPOM Pusat, Salemba, Jakarta Pusat, dikutip MPN Indonesia melalui detikHot pada Jumat (8/5).

Laporan ke BPOM dan Dugaan Pelanggaran

Audiensi yang dilakukan Fitri Salhuteru bertujuan melaporkan produk kecantikan milik Doktif sekaligus meminta agar BPOM memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Menurut Fitri, aktivitas review yang dilakukan Doktif berkaitan dengan kepentingan pribadi karena yang bersangkutan juga memiliki produk sendiri.

“Nah itu yang tadi disampaikan karena kan si Samira sendiri punya produk dan sangat kental dengan kepentingan sendiri ya,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, Fitri juga menegaskan bahwa pihaknya menunggu langkah konkret dari BPOM terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Doktif.

“Karena seperti sudah kita saksikan sama-sama, Bapak Taruna yang terhormat mengatakan bahwa yang dia lakukan itu undang-undang yang melarang. Jadi kami di sini menunggu tindak lanjut dari BPOM apa sanksi yang akan diberikan kepada si Samira ini,” bebernya.

Baca Juga:  Buatkan Pancake Berbentuk Love, Ariel Tatum Diduga Berpacaran dengan Daffa Wardhana

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mendatangi BPOM apabila ditemukan praktik serupa di kemudian hari.

“Ya coba-coba aja ya, kan kita sudah ada di sini nih, dan undang-undang yang melarang ya kita challenge BPOM juga kalau ada lagi perbuatan berulang yang me-review ya kita lihat aja apa tindakan dari BPOM. Kan tadi Bapak Deputi sudah bilang bagus tanggapannya dan beliau tidak mau omon-omon,” pungkasnya.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending