Selebriti
Fitri Salhuteru Laporkan Doktif ke BPOM, Ini Perkaranya
Fitri Salhuteru melaporkan Doktif ke BPOM terkait aktivitas review produk kecantikan milik pribadi di media sosial.
MPN Indonesia 8 Mei 2026 - Fitri Salhuteru melaporkan dr. Samira Farahnaz atau yang dikenal dokter detektif (Doktif), ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait produk kecantikan di media sosial pada Kamis (7/5).
Ia menyoroti aktivitas Doktif di media sosial yang dinilai perlu mendapat perhatian otoritas pengawas.
Kedatangan Fitri Salhuteru diterima oleh Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan Doktif dalam aktivitas promosi dan review produk kecantikan.
Usai pertemuan, Fitri menyampaikan harapannya agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh BPOM.
“Ya, dan terima kasih tadi disampaikan, laporan dari kita mungkin akan ditampung dan semoga BPOM segera menindaklanjuti apa yang dilakukan oleh Samira di sosmed dengan approval-approval-nya,” kata Fitri di Kantor BPOM Pusat, Salemba, Jakarta Pusat, dikutip MPN Indonesia melalui detikHot pada Jumat (8/5).
Laporan ke BPOM dan Dugaan Pelanggaran
Audiensi yang dilakukan Fitri Salhuteru bertujuan melaporkan produk kecantikan milik Doktif sekaligus meminta agar BPOM memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut Fitri, aktivitas review yang dilakukan Doktif berkaitan dengan kepentingan pribadi karena yang bersangkutan juga memiliki produk sendiri.
“Nah itu yang tadi disampaikan karena kan si Samira sendiri punya produk dan sangat kental dengan kepentingan sendiri ya,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Fitri juga menegaskan bahwa pihaknya menunggu langkah konkret dari BPOM terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Doktif.
“Karena seperti sudah kita saksikan sama-sama, Bapak Taruna yang terhormat mengatakan bahwa yang dia lakukan itu undang-undang yang melarang. Jadi kami di sini menunggu tindak lanjut dari BPOM apa sanksi yang akan diberikan kepada si Samira ini,” bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mendatangi BPOM apabila ditemukan praktik serupa di kemudian hari.
“Ya coba-coba aja ya, kan kita sudah ada di sini nih, dan undang-undang yang melarang ya kita challenge BPOM juga kalau ada lagi perbuatan berulang yang me-review ya kita lihat aja apa tindakan dari BPOM. Kan tadi Bapak Deputi sudah bilang bagus tanggapannya dan beliau tidak mau omon-omon,” pungkasnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

