Connect with us

Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Rencanakan 27 November Jadi Hari Libur Nasional

Pemerintah tengah mempertimbangkan 27 November sebagai hari libur nasional guna mendukung Pilkada Serentak 2024 di 545 daerah di Indonesia.

Arthur

Published

on

Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Rencanakan 27 November Jadi Hari Libur Nasional
Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Rencanakan 27 November Jadi Hari Libur Nasional. Gambar : babelpos.bacakoran.co

MPN Indonesia 9 November 2024 - Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional guna memfasilitasi proses pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2024.

Finalisasi Rencana Libur Nasional

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebutkan bahwa rencana ini masih dalam tahap finalisasi.

Dalam pernyataannya di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11), Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas detail kebijakan tersebut.

“Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional). Saya akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Meski demikian, Prasetyo belum memastikan kapan keputusan final terkait libur nasional ini akan diumumkan.

Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan ini dapat mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu dan pilkada 2024.

Tantangan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Tahun 2024 akan menjadi kali pertama seluruh wilayah Indonesia melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak.

“Doakan saja semua lancar,” tambah Prasetyo.

KPU telah menetapkan tanggal 27 November sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024.

Sebanyak 545 daerah akan menyelenggarakan pilkada serentak, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Penyelenggaraan serentak ini bertujuan untuk menyelaraskan jadwal pemilu kepala daerah di seluruh Indonesia.

Ketentuan Libur Nasional Berdasarkan UU Pilkada

Mengacu pada Undang-Undang Pilkada, pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kebijakan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu kepala daerah tanpa hambatan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga:  Effendi Simbolon Dampingi Jokowi dalam Kampanye untuk Ridwan Kamil

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan pilkada akan dilakukan melalui peraturan presiden.

Trending