Connect with us

Internasional

Singapura Terapkan Sanksi Cambuk untuk Siswa Laki-Laki Pelaku Bullying

Kebijakan baru Singapura mengatur hukuman cambuk untuk siswa pelaku kasus bullying dan cyberbullying.

Logompn

Published

on

Singapura Terapkan Sanksi Cambuk untuk Siswa Laki laki Pelaku Bullying
Singapura Terapkan Sanksi Cambuk untuk Siswa Laki-laki Pelaku Bullying. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 13 Mei 2026 - Singapura menerapkan kebijakan disiplin hukuman cambuk bagi siswa laki-laki yang melakukan perundungan (bullying), termasuk perundungan siber.

Kebijakan ini diberlakukan di sekolah-sekolah Singapura dan hanya akan diterapkan setelah semua tindakan disiplin lain dianggap tidak mempan.

Siswa laki-laki berusia 9 tahun ke atas yang terbukti melakukan pelanggaran berat tersebut dapat menghadapi hukuman cambuk 1–3 kali, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.

Penerapan hukuman cambuk bagi pelajar laki-laki ini diatur oleh otoritas pendidikan Singapura dan diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee.

“Sekolah-sekolah kita menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua tindakan lainnya tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran,” kata Lee dalam pernyataannya, dikutip MPN Indonesia melalui CNN pada Rabu (13/5).

Detail Aturan dan Penerapannya

Hukuman cambuk ini merupakan bagian dari tindakan terakhir setelah upaya pendekatan disiplin lain dianggap tidak efektif dalam menangani perilaku perundungan siswa.

Persetujuan hukuman cambuk harus disetujui oleh kepala sekolah dan hanya diberikan oleh guru yang berwenang dengan pengamanan ketat.

Sekolah juga akan mempertimbangkan faktor seperti kedewasaan siswa dan apakah hukuman cambuk dapat membantu siswa memahami kesalahan mereka dan seriusnya tindakan yang dilakukan.

Setelah hukuman dijalankan, sekolah akan memantau kesejahteraan dan kemajuan siswa, termasuk menyediakan konseling sesuai kebutuhan.

Pengecualian bagi Siswi

Kebijakan ini hanya berlaku untuk siswa laki-laki, karena menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Singapura, “perempuan tidak boleh dihukum dengan cambukan”.

Sebagai gantinya, siswi yang melakukan perundungan akan dikenakan sanksi disiplin seperti:

  • Penahanan
  • Skorsing
  • Penyesuaian nilai perilaku
  • Konsekuensi lain berbasis sekolah
Baca Juga:  Siapa Pemilik Indonesia Airlines? Ini Profil Iskandar Pengusaha Asal Aceh yang Berkantor di Singapura

Reaksi Organisasi Internasional

Kelompok internasional seperti UNICEF, badan PBB untuk anak-anak, menentang penggunaan hukuman fisik terhadap anak.

Menurut pandangan mereka, hukuman fisik berpotensi membahayakan kesehatan fisik dan mental anak dan dapat memperburuk masalah perilaku dari waktu ke waktu.

Laporan lain dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut bahwa hukuman fisik terhadap anak sangat meluas secara global dan berdampak signifikan pada kesehatan serta perkembangan anak.

(ADN/NID/RAD)

Trending