Connect with us

Viral

Parkiran Blok M Square Dibuka Kembali, Kini Dikelola Dishub

Area parkir Blok M Square kembali dibuka di bawah pengawasan Dishub DKI Jakarta setelah dugaan izin operator parkir yang bermasalah mencuat.

Logompn

Published

on

Parkiran Blok M Square Dibuka Kembali, Kini Dikelola Dishub
Parkiran Blok M Square Dibuka Kembali, Kini Dikelola Dishub. Gambar: Berita Jakarta

MPN Indonesia 17 Mei 2026 - Area parkir Blok M Square, Jakarta Selatan, kembali dibuka dan kini berada di bawah pengawasan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta setelah sebelumnya disegel terkait persoalan izin operasional operator parkir.

Penyegelan dilakukan setelah ditemukan operator parkir Best Parking tetap beroperasi meski izin pengelolaan parkir diketahui sudah tidak aktif sejak 2023.

Aktivitas parkir kembali berjalan normal sejak segel dicabut pada Kamis (14/5), sambil menunggu proses lelang operator baru dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

“Nah, jadi sekarang ini sebenarnya kami ini mengambil alih ini sementara saja sambil kita lagi persiapkan mau kita lelang operator penggantinya yang kemarin disegel itu,” kata Massdes, Kepala Unit Parkir Dishub DKI Jakarta, Dikutip MPN Indonesia melalui Kompas.com pada Minggu (17/5)

Sementara selama periode peralihan berlangsung, Unit Pengelola Parkir Dishub DKI Jakarta akan mengawasi keamanan kawasan serta memberlakukan sistem pembayaran sepenuhnya non-tunai.

“Yang diharapkan kalau ini nanti sistemnya ditingkatkan menjadi full cashless, bisa meningkat (pendapatannya), tidak ada yang lolos lah. Karena yang lama kan masih ada pembayarannya masih tunai kan sebagian ya,” kata Massdes.

Dishub Ambil Alih Pengawasan Parkir Blok M Square

Deretan kendaraan terlihat kembali keluar masuk area basement parkir Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5).

Mesin parkir otomatis kembali beroperasi normal setelah sebelumnya area tersebut sempat disegel Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta pada Senin (11/5).

Penyegelan dilakukan menyusul dugaan adanya pungutan liar dan pengelolaan parkir yang dinilai tidak sesuai aturan.

Setelah segel dicabut pada Kamis (14/5), pengelolaan sementara area parkir kini berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kasus ini mencuat setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan dugaan praktik pungutan liar di kawasan parkir Blok M Square.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 M Uang Suap Vonis Lepas CPO

Dari hasil penelusuran, potensi pendapatan parkir di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar per bulan.

Namun, pendapatan yang masuk ke kas daerah disebut tidak mencapai 60 persen dari potensi sebenarnya.

Kerugian daerah akibat praktik pengelolaan parkir tersebut diperkirakan mencapai Rp50 miliar selama 15 tahun operasional.

Dinas Perhubungan DKI bersama DPRD DKI Jakarta kini meminta penelusuran lanjutan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan parkir di Blok M Square.

(AKM/NID/RAD)

Trending