Connect with us

Berita

Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 M Uang Suap Vonis Lepas CPO

Eks Ketua PN Jaksel yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap CPO) menyerahkan uang suap Rp6,9 miliar.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 21t114018.150
Uang yang diserahkan oleh Eks Ketua PN Jaksel ke Kejagung | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 21 Juni 2025 - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), menyerahkan uang suap Rp6,9 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyerahan dilakukan melalui kuasa hukum Arif pada Jumat (20/6), sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

“Penyerahan uang dalam bentuk rupiah dan USD total sekira Rp6,9 M dari tersangka MAN (M. Arif Nuryanta),” kata Harli kepada wartawan.

Barang bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih terang peristiwa pemberian vonis lepas dalam kasus korupsi CPO.

“Mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya,” lanjut Harli.

Ada 8 Tersangka

Kasus ini telah menempatkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Selain itu, tiga anggota majelis hakim yang memberikan vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Seorang pejabat dari Wilmar Group, Muhammad Syafei, turut terseret dalam perkara ini.

Uang Suap Tembus Rp60 Miliar

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, uang suap yang diduga mengalir mencapai Rp60 miliar.

Dana tersebut berasal dari tim legal PT Wilmar Group, yang disebut memberikan uang suap menyusul adanya permintaan dari PN Jakarta Pusat agar perkara tersebut segera ditangani, karena majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman melebihi tuntutan jaksa.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Dituduh Curi Uang, Bocah Disiksa Temannya Sendiri di Tangerang: Disetrum, Dibanting, dan Disiram Miras

Trending