Connect with us

Viral

Tim Pemburu Begal Polda Metro Tembak Dua Pelaku Begal

Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap enam pelaku kejahatan jalanan yang kerap beraksi menggunakan senjata api.

Logompn

Published

on

Tim Pemburu Begal Polda Metro Tembak Dua Pelaku Begal
Tim Pemburu Begal Polda Metro Tembak Dua Pelaku Begal. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 21 Mei 2026 - Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap enam pelaku kejahatan jalanan yang kerap beraksi menggunakan senjata api.

Dari total tersebut, dua pelaku berinisial JF dan AS terpaksa dilumpuhkan karena berupaya melawan petugas di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (19/5).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin menegaskan bahwa tindakan tegas terukur akan diberikan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang melawan petugas atau membawa senjata api.

“Apabila mereka terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api tersebut untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

JF dan AS disebut telah terlibat dalam aksi begal sebanyak enam kali di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam operasi penangkapan begal itu, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam hasil jambret di beberapa lokasi kejadian.

Salah satu aksi yang menjadi perhatian adalah saat para pelaku menjambret ponsel milik seorang anak yang sedang merekam video bus di Ciputat.

Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan membantu proses identifikasi pelaku.

Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi juga turut digunakan dalam mengungkap para pelaku begal.

Dalam proses penanganan kasus kriminal tersebut, aparat turut mengamankan ponsel milik warga negara asing yang sebelumnya dijambret di kawasan Bundaran HI.

Barang bukti tersebut akan dikembalikan melalui mekanisme yang melibatkan instansi terkait, sementara ponsel milik anak di Ciputat telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga.

Baca Juga:  Fantastis! Kerugian Korban WO Ayu Puspita Capai Rp16 Miliar

Ancaman Hukuman

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa para tersangka dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 477 KUHP, 479 KUHP, dan 306 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

(BDR/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending