Berita
Polri Gerebek Pabrik Rumahan Skincare Ilegal di Cirebon, Pakai Merkuri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik rumahan atau home industry ilegal kosmetik di Cirebon, Jawa Barat.
Jawa Barat, MPN Indonesia 22 Mei 2026 - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik rumahan atau home industry ilegal kosmetik di Cirebon, Jawa Barat.
Pabrik itu memproduksi kosmetik tanpa izin edar BPOM dan mengandung bahan berbahaya merkuri.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan empat orang terduga pelaku serta menyita ribuan produk siap edar.
Kronologi Penangkapan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat.
“Pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung bahan berbahaya merkuri di daerah Cirebon,” ujarnya, Rabu (20/5).
Setelah menerima informasi itu, petugas melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sumber, Cirebon.
Lokasi pertama berada di kantor jasa pengiriman yang digunakan sebagai titik distribusi. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga karung paket kosmetik siap edar.
Polisi juga mengamankan tiga orang berinisial RO, SA, dan MR.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap satu orang lain berinisial NS. Aktivitas ini disebut berlangsung sejak 2024 hingga 2025.
Racik Kosmetik Berbekal Informasi di Internet
Dari hasil pemeriksaan, NS dan SA diketahui berperan sebagai pemilik atau owner berbagai merek kosmetik tersebut.
Produk tersebut dipasarkan melalui TikTok dan marketplace dengan sistem penjualan online.
Para pelaku memperoleh pengetahuan produksi melalui internet, termasuk YouTube, untuk meracik kosmetik. Mereka tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi atau kecantikan.
Barang Bukti
Dari penggerebekan, polisi menyita ribuan produk kosmetik, ratusan kemasan kosong, label merek, serta bahan baku krim siang dan malam.
Selain itu, ditemukan pula peralatan produksi seperti jeriken cairan kimia, printer, laptop, dan perangkat komunikasi.
Jerat Hukum
Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(BDR/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
