Connect with us

Berita

Polri Gerebek Pabrik Rumahan Skincare Ilegal di Cirebon, Pakai Merkuri

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik rumahan atau home industry ilegal kosmetik di Cirebon, Jawa Barat.

Logompn

Published

on

Polri Gerebek Pabrik Pabrik Rumahan Skincare Ilegal di Cirebon, Pakai Merkuri
Polri Gerebek Pabrik Rumahan Skincare Ilegal di Cirebon, Pakai Merkuri. Gambar: MPN Indonesia/BDR

Jawa Barat, MPN Indonesia 22 Mei 2026 - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik rumahan atau home industry ilegal kosmetik di Cirebon, Jawa Barat.

Pabrik itu memproduksi kosmetik tanpa izin edar BPOM dan mengandung bahan berbahaya merkuri.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan empat orang terduga pelaku serta menyita ribuan produk siap edar.

Kronologi Penangkapan

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat.

“Pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung bahan berbahaya merkuri di daerah Cirebon,” ujarnya, Rabu (20/5).

Setelah menerima informasi itu, petugas melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sumber, Cirebon.

Lokasi pertama berada di kantor jasa pengiriman yang digunakan sebagai titik distribusi. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga karung paket kosmetik siap edar.

Polisi juga mengamankan tiga orang berinisial RO, SA, dan MR.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap satu orang lain berinisial NS. Aktivitas ini disebut berlangsung sejak 2024 hingga 2025.

Racik Kosmetik Berbekal Informasi di Internet

Dari hasil pemeriksaan, NS dan SA diketahui berperan sebagai pemilik atau owner berbagai merek kosmetik tersebut.

Produk tersebut dipasarkan melalui TikTok dan marketplace dengan sistem penjualan online.

Para pelaku memperoleh pengetahuan produksi melalui internet, termasuk YouTube, untuk meracik kosmetik. Mereka tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi atau kecantikan.

Barang Bukti

Dari penggerebekan, polisi menyita ribuan produk kosmetik, ratusan kemasan kosong, label merek, serta bahan baku krim siang dan malam.

Baca Juga:  Dituntut 7 Tahun Penjara, Taeil NCT Minta Keringanan

Selain itu, ditemukan pula peralatan produksi seperti jeriken cairan kimia, printer, laptop, dan perangkat komunikasi.

Jerat Hukum

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(BDR/NID/RAD)

Trending