Entertainment
Dituntut 7 Tahun Penjara, Taeil NCT Minta Keringanan
Mantan anggota NCT, Moon Taeil, mengaku bersalah atas dakwaan pemerkosaan berat.
MPN Indonesia 18 Juni 2025 - Mantan anggota boy group NCT, Moon Taeil, mengaku bersalah atas dakwaan pemerkosaan berat dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (18/6) di Seoul.
Kasus ini melibatkan dua terdakwa lain, dengan korban seorang perempuan berkewarganegaraan Tiongkok.
Kejadian tersebut terjadi pada 13 Juni 2024 di Itaewon, Seoul. Jaksa menuntut hukuman penjara tujuh tahun terhadap Taeil dan dua rekannya.
Temuan Jaksa
Dikutip MPN Indonesia dari The Indian Express, menurut keterangan jaksa dari Divisi Investigasi Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, Taeil dan dua rekannya bertemu korban di sebuah bar di Itaewon.
Meski belum saling mengenal, mereka minum bersama hingga korban dalam kondisi mabuk berat dan tidak sadarkan diri.
Ketiganya lalu membawa korban ke sebuah rumah dan melakukan tindakan kekerasan seksual sekitar pukul 04.00 hingga 04.30.
Bukti yang diajukan jaksa memperkuat bahwa ini adalah kejahatan yang direncanakan.
Terdapat percakapan antara para terdakwa yang menyebutkan target korban seorang perempuan asing.
Selain itu, mereka juga sempat berdiskusi soal pengaturan ulang GPS taksi yang mereka gunakan untuk menyembunyikan lokasi kejadian.
Penyelidikan kasus ini memakan waktu lebih dari dua bulan, termasuk analisis rekaman CCTV untuk merekonstruksi kejadian secara rinci.
Jaksa menegaskan bahwa korban dalam kondisi tidak mampu memberikan persetujuan sehingga para terdakwa tetap dikenai dakwaan pemerkosaan berat.
Pembelaan Taeil
Taeil melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan keringanan hukuman. Pihaknya menyatakan bahwa Taeil telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
“Taeil menyerahkan pernyataan penyerahan diri kepada polisi. Ia juga melalui proses yang sulit untuk mencapai kesepakatan dengan korban, yang merupakan warga negara Tiongkok, dan bahkan menerima surat dari korban yang menyatakan tidak ingin hukuman lebih lanjut dijatuhkan,” ujar kuasa hukum Taeil di pengadilan.
Sementara itu, jaksa tetap mempertanyakan apakah penyerahan diri Taeil benar-benar murni atau sebagai upaya untuk meringankan hukuman.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
