Connect with us

Viral

Viral Santriwati Disebut Hamil Tanpa Hubungan Intim, Pimpinan Ponpes Ditangkap

Pengakuan seorang santriwati yang disebut hamil tanpa hubungan intim di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Logompn

Published

on

Viral Santriwati Disebut Hamil Tanpa Hubungan Intim, Pimpinan Ponpes Ditangkap
Viral Santriwati Disebut Hamil Tanpa Hubungan Intim, Pimpinan Ponpes Ditangkap. Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Tengah, MPN Indonesia 28 Mei 2026 - Pengakuan seorang santriwati berinisial F yang disebut hamil tanpa hubungan intim di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Kini polisi menangkap pimpinan pondok pesantren tempat F menimba ilmu, yakni AKF (54). Ia diamankan pada Rabu (27/5) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Ya, hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, yang informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pondoknya berada di Kabupaten Pekalongan,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, kepada awak media, Rabu (27/5).

AKF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Modus Tersangka

Riki Yariandi menyampaikan bahwa dugaan kekerasan seksual tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga fisik.

Ia menambahkan bahwa para korban sebelumnya tidak berani melapor karena tekanan psikologis.

“Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka,” kata Riki.

“Tapi modusnya nih seperti ini rekan-rekan ya. Pada saat mereka masih mondok di sana ya kan, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih apa terbatas ataupun tertutup,” tambah Riki.

Ada Enam Korban yang Melapor

Penyelidikan polisi mengungkap dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu panjang.

Ahmad Fauzi, tim kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi enam orang korban mantan santriwati.

“Kami mendampingi enam orang korban, mereka merupakan mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa dengan rentang waktu kejadian mulai dari tahun 2008 sampai 2025,” beber Ahmad Fauzi.

Baca Juga:  Geger! Perempuan di Surabaya Begal Taksi Online untuk Liburan ke Australia

Saat kejadian pertama pada 2008, rata-rata korban masih berusia di bawah umur, bahkan terdapat korban yang berusia 14 tahun.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending