Connect with us

Politik

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pakai Rompi Pink Ditahan Kejagung

Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan langsung melakukan penahanan.

Logompn

Published

on

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pakai Rompi Pink Ditahan Kejagung
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung. Gambar: X/@arzeein16

MPN Indonesia 4 Juni 2026 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dan menetapkan eks kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (3/6) di Jakarta.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman, Rabu (3/6).

Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Dugaan Penyimpangan Mitra dan Pengadaan Barang

Syarief menjelaskan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan para tersangka.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Baca Juga:  WNI Tewas Dibunuh Suami di Hotel Singapura, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Pengadaan yang dipersoalkan meliputi 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Penahanan dan Penggeledahan

Pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Dadan Hindayana dibawa keluar pada Rabu (3/6) sekitar pukul 17.10–17.12 WIB.

Ia mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda, tertunduk, dan langsung masuk ke mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Sebelumnya, pada hari yang sama, penyidik Pidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN, Jakarta.

Penggeledahan dimulai sejak dini hari dan karyawan tidak diperbolehkan masuk ke kantor selama proses berlangsung.

(AKM/NID/RAD)

Trending