Connect with us

Olahraga

Syarat Nobar Piala Dunia 2026 untuk Kafe, Komunitas, dan Pelaku Usaha

TVRI menetapkan bahwa masyarakat yang ingin menggelar nonton bareng Piala Dunia wajib mengikuti prosedur pendaftaran melalui platform Bola Gembira.

Logompn

Published

on

Syarat Nobar Piala Dunia 2026 untuk Kafe, Komunitas dan Pelaku Usaha
Syarat Nobar Piala Dunia 2026 untuk Kafe, Komunitas, dan Pelaku Usaha. Gambar: FIFA

MPN Indonesia 12 Juni 2026 - Piala Dunia 2026 berlangsung pada 12 Juni hingga 20 Juli 2026, dengan TVRI sebagai pemegang hak siar resmi di Indonesia.

TVRI turut mengatur ketentuan nonton bareng (nobar) bagi masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha.

Melalui platform Bola Gembira, TVRI membuka pendaftaran resmi untuk kegiatan nonton bareng pertandingan sepak bola tersebut.

“Kita akan memfokuskan ke penyiaran Piala Dunia, siaran ini tidak hanya dinikmati jalur digital platform, tapi ini juga bisa jadi perayaan masyarakat sampai dengan aktivasi ekonomi kerakyatan,” ujar Direktur Utama LPP TVRI, Tubagus Fiki Chikara Satari, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi TVRI.

Cara Izin Nobar Piala Dunia 2026

TVRI menetapkan bahwa masyarakat yang ingin menggelar nonton bareng Piala Dunia wajib mengikuti prosedur pendaftaran melalui platform Bola Gembira.

Proses ini meliputi:

  • Registrasi akun
  • Verifikasi melalui OTP WhatsApp
  • Pemilihan atau pendaftaran lokasi nobar
  • Pengisian data
  • Pengunduhan lisensi resmi
  • Pasang QR Code di lokasi acara

Dokumen Izin Nobar Piala Dunia 2026

Dalam pengajuan izin, penyelenggara harus melengkapi sejumlah data sebagai berikut:

  • Data penyelenggara kegiatan
  • Lokasi dan denah acara
  • Kapasitas penonton
  • Jadwal pertandingan yang ditayangkan
  • Informasi sponsor dan aktivitas komersial
  • Perizinan dari pemerintah daerah
  • Sistem keamanan dan keselamatan
  • Informasi tiket (jika ada)
  • Kontak penanggung jawab kegiatan

Kategori Nobar Piala Dunia 2026

Dalam pelaksanaannya, kegiatan nonton bareng Piala Dunia dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan skala dan tujuan kegiatan.

Pertama, kategori non-komersial yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil tanpa sponsor atau aktivitas ekonomi.

Baca Juga:  Penggunaan APBN untuk Timnas Disorot, Dinilai Tak Prioritas di Tengah Penghematan

Kedua, kategori komersial yang melibatkan sponsor, branding, penjualan tiket, atau monetisasi lain yang wajib memiliki lisensi resmi.

Ketiga, kategori special non-commercial untuk kegiatan non-komersial dengan kapasitas lebih dari 5.000 penonton yang juga wajib memperoleh lisensi.

(AKM/NID/RAD)

Trending