Selebriti
Rizky Billar Laporkan 6 Akun Media Sosial terkait Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Enam akun media sosial dilaporkan Rizky Billar terkait dugaan penyebaran berita hoaks di platform media sosial.
MPN Indonesia 20 Juni 2026 - Rizky Billar melaporkan enam akun media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong yang menyeret dirinya.
Laporan tersebut dilakukan pada Rabu (17/6) pukul 20.00 WIB sebagai respons atas beredarnya konten di berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram yang memuat narasi tidak benar, termasuk tudingan perselingkuhan hingga memiliki anak di luar nikah.
Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk upaya hukum.
“Klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun media sosial, yang telah melakukan pencemaran nama baik fitnah ataupun penyebaran berita bohong, ke SPKT Polda Metro Jaya,” kata Sadrakh saat ditemui di kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat, Kamis (18/6).
Identifikasi Akun dan Dugaan Motif
Tim kuasa hukum Rizky Billar telah mengidentifikasi enam akun media sosial dari tiga platform berbeda yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
Dari hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi bahwa penyebaran informasi dilakukan dengan dengan motif mencari keuntungan.
“Sudah teridentifikasi sebanyak enam akun dari berbagai platform. Dari bukti awal telah teridentifikasi kemungkinan tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan ini,” tegasnya.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan aplikasi berbasis AI untuk memproduksi materi yang menyesatkan.
Dampak kepada Pihak Lain
Sadrakh juga menyoroti dampak yang ditimbulkan terhadap pihak lain, termasuk Asila Maisa.
“Nah, tentu upaya ini kita lakukan juga demi melindungi apa yang menjadi harkat dan martabat dari Asila Maisa karena adanya postingan yang menyebut Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak, dan berupaya menceraikan Lesti Kejora karena hubungan tertentu dengan Asila,” jelasnya.
“Pemberitaan ini tentu saja sangat menimbulkan kerugian. bukan hanya dialami Rizky Billar beserta dengan keluarga, tetapi juga melibatkan kerugian dengan pihak lain yang menjadi korban atas pemberitaan yang tidak benar ini,” tambahnya.
Proses Hukum dan Ancaman Sanksi
Kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Pihak pelapor telah menyiapkan pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran hoaks.
Sadrakh Seskoadi menyampaikan ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada para terlapor.
“Dengan pasal berlapis dan juga kemungkinan penyesuaian KUHP baru, ancaman berkisar minimal 5 sampai 15 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks,” ujar Sadrakh.
Kuasa hukum juga mengimbau pihak yang terlibat untuk menghentikan aktivitas penyebaran konten.
Lesti disebut memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil.
Ke depan, Rizky Billar bersama pihak terkait akan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
