Connect with us

Selebriti

Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kronologi Lengkap Kasus Richard Lee

Dokter Richard Lee didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6).

Logompn

Published

on

Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kronologi Lengkap Kaus Richard Lee
Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kronologi Lengkap Kasus Richard Lee. Gambar: YouTube/dr. Richard Lee, MARS

MPN Indonesia 21 Juni 2026 - Dokter Richard Lee didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Richard Lee memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain itu, dakwaan juga mencakup dugaan manipulasi label produk oleh Richard Lee melalui perintah kepada stafnya.

“Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Lee Thompson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health,” ujar JPU.

JPU juga menyoroti penjualan produk DNA Salmon yang dipasarkan melalui TikTok Shop milik Richard Lee.

Produk tersebut terdaftar sebagai kosmetik, namun penggunaannya dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun mikroneedle,” terang JPU.

Richard Lee tidak hanya dijerat dengan UU Kesehatan, melainkan juga UU Perlindungan Konsumen karena dianggap merugikan masyarakat.

“Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas JPU.

Awal Mula Kasus

Kasus Richard Lee bermula dari laporan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Iran Serang Israel, Ratusan Rudal Balas Dendam Diluncurkan

Berdasarkan laporan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember lalu.

Sempat Ajukan Praperadilan

Pada Januari 2026, Richard Lee mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Proses ini kemudian diputus pada Februari 2026 oleh hakim tunggal.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon, membebankan biaya perkara kepada Negara yang besarnya sejumlah nihil,” demikian putusan tersebut, dikutip MPN Indonesia dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon telah sah karena dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP, oleh karena itu permohonan Pemohon tidak berdasar hukum dan harus ditolak,” tegas hakim.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status hukum Richard Lee tetap berlaku dan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Ditahan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya kemudian melakukan penahanan terhadap Richard Lee pada 6 Maret lalu di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelum penahanan, Richard Lee menjalani pemeriksaan selama empat jam dengan total 29 pertanyaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah melalui prosedur pemeriksaan kesehatan.

“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ujarnya pada 6 Maret lalu.

Penyidik mengungkap dua alasan utama penahanan, yaitu dugaan menghambat proses penyidikan dan ketidakhadiran dalam pemeriksaan.

“Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok,” kata Budi Hermanto.

Baca Juga:  Ngeri! Penusukan Massal di Kereta Inggris Lukai 11 Orang, Pelaku Ditangkap

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan,” lanjutnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending