Connect with us

Viral

Taufik Hidayat Minta Maaf, Akui Sesali Perbuatannya

Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, meminta maaf dan mengaku menyesal.

Logompn

Published

on

Taufik Hidayat Minta Maaf, Akui Sesali Perbuatannya
Taufik Hidayat saat konferensi pers pada Jumat (26/6). Gambar: Kolase X/@KepaArgawinata9

Jawa Barat, MPN Indonesia 27 Juni 2026 - Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (26/6).

Dalam kasus ini, polisi mengungkap bahwa tindakan penyekapan dan penganiayaan berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

Tersangka diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri, dan kini dijerat pasal berlapis yang mengakibatkan luka berat pada korban.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik Hidayat yang mengenakan baju tahanan dengan tangan terikat kabel ties, hanya memberikan pernyataan singkat saat diminta berbicara oleh awak media.

“Saya minta maaf,” kata Taufik dalam konferensi pers.

Ia juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

“Saya minta maaf. Semua atas yang saya lakukan. Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf,” sambungnya.

Meski terus didesak menjawab pertanyaan terkait tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukannya, tersangka lebih banyak terdiam dan tertunduk sebelum akhirnya dibawa kembali oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lokasi Penganiayaan

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terjadi di beberapa lokasi di Bandung dan sekitarnya.

Peristiwa ini bermula setelah tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan pada 2024, kemudian menjalin hubungan dan tinggal bersama di tempat kos.

Menurut keterangan polisi, terdapat sedikitnya empat lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, yaitu:

  • Lokasi pertama: Kawasan Cicaheum, Kota Bandung (Mei–September 2024).
  • Lokasi kedua: Sekitar kawasan Cicaheum, Kota Bandung (September 2024–Januari 2025).
  • Lokasi ketiga: Wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung (Februari 2025).
  • Lokasi keempat: Cileunyi, Kabupaten Bandung (Januari–Juni 2026).
Baca Juga:  Ketua DPRD Magetan Menangis saat Ditahan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Bentuk Penganiayaan kepada Korban

Selama periode tersebut, korban mengalami berbagai bentuk penganiayaan.

“Kekerasan dialami korban yaitu badan dipukul dan disundut rokok,” kata Rudi.

Kekerasan kemudian meningkat di lokasi berikutnya.

“Di kosan ini, terjadi pemukulan mata kiri korban dengan besi, itu menyebabkan matanya tidak melihat,” ucapnya.

Di lokasi selanjutnya, kondisi korban semakin memburuk akibat tindakan penganiayaan yang berulang.

“Menurut keterangan korban, mata kanannya dipukul menggunakan helm hingga ia tidak bisa melihat sama sekali. Selain itu, lutut korban juga ditebas dengan benda tajam sehingga ia sulit berjalan,” ujar Rudi.

Kasus penyekapan juga terjadi secara sistematis, di mana korban dikunci di dalam kamar dan dibiarkan dalam kondisi tidak berdaya.

“Pelaku melakukan beberapa kekerasan, menyundut badan korban dengan rokok, memukul wajah korban, kepala, mulut, telinga menggunakan helm. Ini dilakukan berulang-ulang, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan melakukan penyekapan dengan mengunci korban dalam kamar,” tutur Rudi.

Tersangka Residivis

Dalam kasus hukum dan kriminal ini, Taufik Hidayat diketahui merupakan residivis.

“Tersangka ini adalah residivis,” kata Rudi.

Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan atas kasus penganiayaan serupa yang terjadi di Bandung.

Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka terkait tindakan penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 446 ayat (2) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 451 terkait penyanderaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kita lapis dengan pasal lain yang lebih berat, Pasal 451, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” kata Rudi.

Baca Juga:  Dua Pelaku Curanmor di Petamburan Babak Belur Dihajar Warga

Pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 446 terkait perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

“Kami juncto-kan dengan Pasal 126 ayat 2. Ancamannya sembilan tahun,” ujar Rudi.

(AKM/NID/RAD)

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita3 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti11 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi18 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal29 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga48 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional58 minutes ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi2 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Trending