Berita
Prajurit TNI Tewas Dibunuh di Tangsel, Polisi Ungkap Korban Alami 10 Luka Tusukan
Seorang prajurit TNI AD ditemukan tewas diduga akibat pembunuhan di pinggir Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7).
MPN Indonesia 22 Juli 2026 - Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) bernama Arif Budi Sampurna ditemukan tewas diduga akibat pembunuhan di pinggir Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB.
Korban yang diketahui berdinas di Yon TP 804 Cenderawasih, Papua, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka tusukan.
“Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang laki-laki yang diduga berprofesi sebagai prajurit TNI AD,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Selasa (21/7).
Ada 10 Luka Tusukan
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban prajurit TNI tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang disebabkan benda tajam.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa korban mengalami total 10 luka tusukan yang tersebar di bagian depan dan belakang tubuh.
“Didapatkan satu jenazah pria berinisial ABS dengan pekerjaan TNI Angkatan Darat, satuan Yon TP 804 Cenderawasih, Papua. Saat ditemukan, almarhum sudah tidak bernyawa dengan luka tusukan,” ujar Wira.
Empat Orang Diamankan
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan koordinasi dengan Denpom I/Jaya Tangerang dan Korem 052/Wijayakrama.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap prajurit TNI tersebut di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Empat tersangka dalam kasus kriminal ini masing-masing berinisial BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21). Seluruhnya merupakan warga sipil.
Polisi menyebut salah satu pelaku penusukan menyerahkan diri ke Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya setelah tiga pelaku lainnya lebih dahulu ditangkap.
Para tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Tiga Orang Masih Diperiksa
Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menetapkan empat tersangka, polisi juga masih memeriksa tiga orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Saat ini kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku. Setelah pemeriksaan nanti akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan,” kata Wira.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
