Connect with us

Berita

Pengaturan Dekriminalisasi Penyalahguna Narkotika dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Dalam perspektif kebijakan kriminal, penyalahguna narkotika yang berada dalam posisi sebagai korban seharusnya tidak ditempatkan sebagai objek utama pemidanaan.

Logompn

Published

on

Pengaturan Dekriminalisasi Penyalahguna Narkotika dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Pengaturan Dekriminalisasi Penyalahguna Narkotika dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 Juli 2026 - Kebijakan hukum narkotika di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, vide Pasal 1 angka 15, pada dasarnya telah mengandung paradigma baru dalam memandang penyalahguna narkotika.

Penyalahgunaan narkotika tidak hanya dipandang sebagai persoalan kriminal, tetapi juga sebagai persoalan kesehatan dan sosial.

Undang-Undang tersebut membedakan secara konseptual antara penyalahguna narkotika sebagai pihak yang mengalami ketergantungan dengan penyalahguna narkotika sebagai pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Perbedaan karakter tersebut seharusnya menjadi dasar dalam menentukan respons hukum yang berbeda, yaitu pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna dan pendekatan represif bagi pengedar.

Korban Penyalahguna Narkotika Harus Dilindungi dan Dibina

Dalam perspektif kebijakan kriminal, penyalahguna narkotika yang berada dalam posisi sebagai korban seharusnya tidak ditempatkan sebagai objek utama pemidanaan.

Mereka seharusnya diposisikan sebagai subjek yang membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Konsep tersebut sejalan dengan gagasan dekriminalisasi, yaitu kebijakan hukum yang mengalihkan respons negara dari penghukuman pidana menuju mekanisme pemulihan melalui rehabilitasi.

Dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkotika bukan berarti menghapus larangan terhadap penggunaan narkotika.

Kebijakan ini memberikan batas yang jelas bahwa seseorang yang mengalami ketergantungan atau menjadi penyalahguna tidak tepat diperlakukan sama dengan pelaku peredaran gelap narkotika.

Tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tercantum dalam Pasal 4 huruf b dan d, yaitu:

b. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; dan

d. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika.

Baca Juga:  Guru di Yahukimo Dibunuh KKB saat Tanam Pohon Bersama Siswa

Lemahnya Implementasi UU No 35 Tahun 2009

Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara politik hukum yang dirumuskan dan praktik penegakan hukum di lapangan.

Undang-Undang Narkotika telah memberikan ruang bagi penyalahguna untuk memperoleh rehabilitasi melalui mekanisme wajib lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 55.

Undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan tindakan rehabilitasi berdasarkan Pasal 103.

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya kehendak pembentuk undang-undang untuk menerapkan pendekatan nonpemidanaan terhadap penyalahguna narkotika.

Akan tetapi, dalam praktiknya, penyalahguna narkotika masih sering ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum pidana konvensional berdasarkan KUHP dan KUHAP.

Penyalahguna yang seharusnya mendapatkan intervensi kesehatan justru harus menjalani proses penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pemidanaan penjara.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya konflik kebijakan hukum antara pendekatan rehabilitatif dalam Undang-Undang Narkotika dan pendekatan represif dalam sistem peradilan pidana umum.

Konflik tersebut berdampak pada tidak tercapainya tujuan keadilan dalam penegakan hukum narkotika.

Pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika tidak hanya berpotensi mengabaikan hak atas kesehatan, tetapi juga menimbulkan persoalan lanjutan berupa meningkatnya angka residivisme penyalahguna narkotika, kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta terbukanya peluang berkembangnya peredaran gelap narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pendekatan pemidanaan terhadap penyalahguna tidak secara efektif menyelesaikan akar permasalahan penyalahgunaan narkotika.

Hukum Harus Menghadirkan Keadilan Substantif

Dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan, hukum tidak hanya dituntut memberikan kepastian melalui penerapan norma pidana.

Hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif dengan mempertimbangkan kondisi, kedudukan, dan kebutuhan seseorang yang berhadapan dengan hukum.

Penyalahguna narkotika memiliki karakteristik yang berbeda dari pelaku kejahatan narkotika lainnya.

Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana penjara secara umum terhadap penyalahguna berpotensi menghasilkan ketidakadilan karena mengabaikan aspek viktimologis dan kesehatan.

Baca Juga:  MK: Kerusuhan di Ruang Digital Tak Masuk Delik Pidana UU ITE

Pengaturan dekriminalisasi penyalahguna narkotika menjadi kebutuhan dalam pembaruan hukum narkotika di Indonesia.

Dekriminalisasi harus dipahami sebagai bentuk kebijakan hukum yang menempatkan rehabilitasi sebagai instrumen utama dalam penyelesaian perkara penyalahguna narkotika.

Kebijakan ini bisa diimplementasikan dengan tetap mempertahankan penegakan hukum yang tegas terhadap produsen, bandar, pengedar, dan jaringan peredaran gelap narkotika.

Dengan demikian, negara dapat menjalankan dua fungsi secara seimbang, yaitu memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban penyalahguna narkotika serta memberikan sanksi berat kepada pelaku yang merusak masyarakat melalui perdagangan narkotika.

Pentingnya Dekriminalisasi terhadap Korban Penyalahguna Narkotika

Pengaturan dekriminalisasi juga diperlukan untuk menciptakan harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sistem peradilan pidana.

Selama ini, ketidaksinkronan antara norma rehabilitasi dalam Undang-Undang Narkotika dan praktik pemidanaan berdasarkan KUHP dan KUHAP menyebabkan terjadinya pergeseran tujuan hukum narkotika.

Penyalahguna seharusnya tidak diarahkan ke dalam sistem pemasyarakatan, tetapi ke dalam sistem pelayanan rehabilitasi yang mampu memulihkan kondisi fisik, psikologis, dan sosialnya.

Pemidanaan terhadap penyalahguna juga tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28H.

Ketentuan tersebut menjamin hak untuk hidup, mempertahankan kehidupan, serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Dengan demikian, penyalahguna harus diposisikan sebagai individu yang berhak memperoleh pemulihan.

Pengaturan dekriminalisasi bagi penyalahguna narkotika merupakan bagian dari upaya membangun paradigma penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

Paradigma tersebut menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir atau ultimum remedium terhadap penyalahguna, sedangkan rehabilitasi ditempatkan sebagai bentuk perlindungan hukum utama.

Melalui pendekatan tersebut, kebijakan narkotika Indonesia dapat lebih sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi penyalahguna narkotika.

Baca Juga:  ICW: Abolisi dan Amnesti Bisa jadi Upaya Baru bagi Koruptor untuk Perkuat Impunitas

Artikel karya Dr. Irwansyah Putra, S.H., M. Kn., CFAS.

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita55 seconds ago

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita26 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti35 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi42 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal52 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga1 hour ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Trending