Connect with us

Kriminal

Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI di Tangerang

Kasus pengeroyokan prajurit TNI di Tangerang melibatkan tujuh tersangka yang memiliki peran berbeda, dengan dua pelaku lain masih berstatus DPO.

Logompn

Published

on

Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI di Tangerang
Konferensi pers di Polres Tangerang Selatan pada Senin (27/7). Gambar: Instagram/@humaspolrestangsel

Banten, MPN Indonesia 28 Juli 2026 - Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap prajurit TNI, Prada Arif Budi Sampurna.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan oleh kepolisian terkait peristiwa yang diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dan para pelaku di sebuah tempat makan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah diamankan.

“Saat ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo, dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan.

Kasus kriminal ini melibatkan tujuh tersangka berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan pembagian peran para tersangka dalam kasus kriminal ini.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 7 tersangka memiliki peran yang berbeda dan terbagi dalam 4 klaster,” kata AKP Wira Graha Setiawan.

Peran Tersangka dalam Empat Klaster

Polisi mengungkap bahwa tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan di Tangerang ini terbagi dalam empat klaster berdasarkan peran masing-masing.

Klaster pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu MKN dan BR, yang berperan mengejar korban.

Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni FNK, RRGB, dan AEL, yang berperan mengejar sekaligus memukul korban.

Sementara itu, klaster ketiga terdiri dari satu tersangka berinisial SS yang berperan mengejar, memukul, serta mengambil telepon genggam milik korban.

Baca Juga:  Panglima TNI Naikkan Pangkat Prajurit yang Juara 1 Hafalan Al-Qur'an 30 Juz di Libya

Adapun klaster keempat adalah tersangka EYR yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

“Sedangkan klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau,” katanya.

Penangkapan Pelaku

Empat tersangka awal, yaitu BR, RRGB, MKN, dan EYR, ditangkap oleh petugas gabungan dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian pengeroyokan maut tersebut.

Selanjutnya, tiga tersangka lainnya, yakni AEL, SS, dan FNK, ditangkap pada Selasa (21/7) oleh tim Denpom Jaya 1 dan kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengembangan kasus kriminal ini, polisi masih memburu dua orang lain berinisial U dan B yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.

Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ancaman Hukuman

Para tersangka dalam kasus pengeroyokan di Tangerang, Banten, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(AKM/NID/RAD)

Trending