Connect with us

Kriminal

Pengeroyokan yang Renggut Nyawa Prajurit TNI di Tangerang Berawal dari Cekcok Antrean Taichan

Pengeroyokan prajurit TNI di Tangerang bermula dari perselisihan antrean sate taichan hingga korban tewas ditusuk 10 kali.

Logompn

Published

on

Pengeroyokan yang Renggut Nyawa Prajurit TNI di Tangerang Berawal dari Cekcok Antrean Taichan
Konferensi pers di Polres Tangsel. Gambar: Instagram/@humaspolrestangsel

Banten, MPN Indonesia 28 Juli 2026 - Peristiwa pengeroyokan yang berujung tewasnya prajurit TNI terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, bermula dari perselisihan antrean sate taichan pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB.

Korban, Prada Arif Budi Sampurna (21), ditemukan meninggal dunia di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua.

Peristiwa bermula saat pelaku memesan empat porsi sate taichan di sebuah lokasi parkir.

Korban yang datang bersama dua rekannya mengira pesanan tersebut miliknya sehingga terjadi cekcok yang berujung pada kekerasan.

“Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan dalam konferensi pers di Polres Tangsel pada Senin (27/7).

Situasi memanas hingga berujung pemukulan, pengejaran, dan penusukan terhadap korban.

“Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul terlebih dahulu, kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan,” jelasnya.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami total 10 luka tusuk yang terdiri dari lima tusukan di bagian depan dan lima di bagian belakang tubuh.

Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, korban sempat berlari sejauh sekitar 800 meter untuk menghindari serangan.

Namun, pelaku mengejar menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

“Memang dilihat di CCTV tadi korban lari cukup kencang dan cukup jauh. Karena itu pelaku penusuk mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor,” jelas Wira.

Baca Juga:  Oknum Polisi Gelapkan Mobil, Korban Diancam dan Terpaksa Lunasi Cicilan Pelaku karena Dikejar Leasing

Tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus pengeroyokan ini, yakni BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27).

“Total saat ini penyidik telah menetapkan tersangka yang berjumlah tujuh orang. Dari hasil penyidikan, penyidik membagi tersangka menjadi empat klaster,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo.

Pembagian klaster pelaku dalam kasus kriminal ini terdiri dari beberapa peran.

Klaster pertama terdiri dari MKN dan BR yang berperan mengejar korban.

Klaster kedua terdiri dari FNK, RRGB, dan AEL yang mengejar sekaligus memukul korban.

Klaster ketiga adalah SS yang mengejar, memukul, dan mengambil telepon genggam korban.

Sementara klaster keempat diisi oleh EYR yang melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan menggunakan pisau.

Proses Penangkapan Pelaku

Empat tersangka pertama, yaitu BR, RRGB, MKN, dan EYR, ditangkap dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian.

Selanjutnya, tiga tersangka lain, yakni AEL, SS, dan FNK, ditangkap pada Selasa (21/7) oleh Denpom Jaya 1/Tangerang sebelum diserahkan ke Polres Tangerang Selatan.

Selain tujuh tersangka yang telah diamankan, aparat masih memburu dua orang lain berinisial U dan B yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil penyidikan kami menduga ada dua terduga pelaku yang masih dilakukan pengejaran dan pengembangan bersama Polda Metro serta pihak TNI,” kata Wira.

Korban diketahui merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang bertugas membantu Kantor Perwakilan Kodam di Jakarta.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak bernyawa dan ditemukan kartu tanda anggota militer yang kemudian dilaporkan oleh saksi kepada aparat setempat.

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Dalam penanganan ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah Kabupaten Tangerang Ramadan 1447 H Lengkap Selama Sebulan

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Tangerang Selatan menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus kriminal ini dengan melibatkan berbagai pihak.

“Sinergi antara Polri, TNI, dan Kejaksaan akan terus diperkuat guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending