Connect with us

Viral

Polda Metro Jaya Usut Challenge Baca Al-Qur’an Berhadiah Miras di Festival Musik

Polda Metro Jaya mengusut dugaan penistaan agama dalam festival musik di Ancol setelah viral challenge membaca Surah Ad-Duha berhadiah miras.

Logompn

Published

on

Polda Metro Jaya Usut Challenge Baca Al Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 13 Agustus 2026 - Polda Metro Jaya mengusut dugaan penistaan agama yang terjadi di festival musik di kawasan Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8).

Kasus ini viral setelah beredar video yang memperlihatkan challange melafalkan Surah Ad-Duha dengan hadiah minuman keras (miras).

Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mengidentifikasi terduga pelaku, dan masih mendalami unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada awak media, Rabu (12/8).

Polda Metro Jaya Periksa Sejumlah Pihak dalam Kasus Kriminal

Penyelidikan dilakukan setelah video tantangan membaca salah satu surah dalam Al-Qur’an dengan imbalan miras beredar luas di media sosial.

Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut, yakni:

  • Pihak penyelenggara acara
  • Manajemen penyelenggara
  • Pemilik merek minuman keras
  • Pembawa acara yang mempromosikan minuman keras
  • Sejumlah pengunjung yang berada di lokasi

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi turut berkoordinasi dengan Polsek Pademangan serta pengelola kawasan untuk mengumpulkan dokumen perizinan festival dan informasi terkait aktivitas gerai minuman di lokasi.

Pelaku Diduga Pengunjung

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut pihak yang membuat tantangan tersebut diduga bukan bagian dari panitia penyelenggara.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Iman.

Baca Juga:  Rental PS Milik Arafah Rianti Kebobolan Maling, Pelakunya Ternyata Anak-anak

Kepolisian telah mengidentifikasi terduga pelaku. Namun, identitasnya belum diumumkan kepada publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Polisi juga menyatakan akan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari pendalaman kasus kriminal tersebut.

Proses Hukum Masih Berjalan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerima sejumlah aduan masyarakat. Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri.

Iman menegaskan jajarannya telah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti.

“Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” ucap Iman.

Apabila nantinya terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

(AKM/NID/RAD)

Trending