Viral
Polda Metro Jaya Usut Challenge Baca Al-Qur’an Berhadiah Miras di Festival Musik
Polda Metro Jaya mengusut dugaan penistaan agama dalam festival musik di Ancol setelah viral challenge membaca Surah Ad-Duha berhadiah miras.
MPN Indonesia 13 Agustus 2026 - Polda Metro Jaya mengusut dugaan penistaan agama yang terjadi di festival musik di kawasan Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8).
Kasus ini viral setelah beredar video yang memperlihatkan challange melafalkan Surah Ad-Duha dengan hadiah minuman keras (miras).
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mengidentifikasi terduga pelaku, dan masih mendalami unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada awak media, Rabu (12/8).
Polda Metro Jaya Periksa Sejumlah Pihak dalam Kasus Kriminal
Penyelidikan dilakukan setelah video tantangan membaca salah satu surah dalam Al-Qur’an dengan imbalan miras beredar luas di media sosial.
Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut, yakni:
- Pihak penyelenggara acara
- Manajemen penyelenggara
- Pemilik merek minuman keras
- Pembawa acara yang mempromosikan minuman keras
- Sejumlah pengunjung yang berada di lokasi
Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi turut berkoordinasi dengan Polsek Pademangan serta pengelola kawasan untuk mengumpulkan dokumen perizinan festival dan informasi terkait aktivitas gerai minuman di lokasi.
Pelaku Diduga Pengunjung
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut pihak yang membuat tantangan tersebut diduga bukan bagian dari panitia penyelenggara.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Iman.
Kepolisian telah mengidentifikasi terduga pelaku. Namun, identitasnya belum diumumkan kepada publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Polisi juga menyatakan akan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari pendalaman kasus kriminal tersebut.
Proses Hukum Masih Berjalan
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerima sejumlah aduan masyarakat. Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri.
Iman menegaskan jajarannya telah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti.
“Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” ucap Iman.
Apabila nantinya terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
