Viral
Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama di The Sounds Project Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Dua terduga pelaku penistaan agama di The Sounds Project ditahan Polda Metro Jaya.
MPN Indonesia 14 Agustus 2026 - Dua terduga pelaku dalam kasus penistaan agama saat acara The Sounds Project ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Kamis (13/8).
Keduanya berinisial R dan E setelah menjalani pemeriksaan hampir 20 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Posisi saat ini untuk terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Dua yang kami arah penyidikan,” kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito kepada wartawan, Rabu (12/8).
Penahanan dilakukan setelah penyelidikan atas dugaan tantangan hafalan ayat Al-Qur’an berhadiah minuman keras yang terjadi saat festival musik di Ancol, Jakarta Utara.
Kedua terduga kemudian digiring menuju Rutan Polda Metro Jaya dengan mengenakan rompi tahanan.
Sebelumnya, keduanya diamankan pada Rabu (12/8) malam sebelum menjalani pemeriksaan intensif.
Penanganan Kasus
Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pelimpahan tersebut.
“Iya (dilimpahkan), sekarang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangan terpisah.
Dalam penyelidikan kasus kriminal ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pihak yang telah diperiksa meliputi penyelenggara The Sounds Project, pihak Newport., pembawa acara (MC), dan pengunjung yang menyaksikan kejadian.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita barang bukti elektronik untuk mendukung proses pembuktian.
Kombes Oki Waskito mengatakan penyidik telah mengamankan dua barang bukti elektronik.
“Selanjutnya, selain memeriksa saksi-saksi, dari pihak penyidik juga sudah melakukan penyitaan bukti otentik elektronik. Jadi ada dua yang kami ambil untuk bukti elektroniknya yang mengarah pada pembuktian penistaan agama,” kata Oki.
Dalang Challange Hafalan Al-Qur’an
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan hasil pemeriksaan awal menunjukkan tantangan tersebut berasal dari seorang pengunjung.
Menurutnya, pengunjung itu mengambil mikrofon dari pembawa acara sebelum menyampaikan tantangan secara spontan.
“Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Iman Imanuddin.
Penyidik telah mengantongi identitas pengunjung tersebut. Polisi juga melakukan pencarian untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Pelaku Lain Masih Didalami
Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengamankan dua orang berinisial R dan E. Keduanya merupakan bagian dari video yang beredar di media sosial.
Namun, penyidik belum memastikan identitas keduanya sebagai pembawa acara maupun pengunjung yang disebut menyampaikan tantangan.
Oki menyatakan penetapan status hukum dilakukan setelah gelar perkara dan pemenuhan unsur pidana.
“Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena ada waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan meningkatkan menjadi proses sidik. Sekali lagi, direncanakan kalau tidak nanti malam, besok akan dilakukan peningkatan menjadi proses sidik,” kata Oki.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain. Sementara ada dua itu yang kami amankan, kami masih melakukan pendalaman, khususnya untuk dua yang tadi disebutkan,” jelasnya.
Pengakuan MC Acara
Dalam video yang beredar, seorang perempuan terdengar melafalkan ayat Al-Qur’an sebelum mendapat sorakan dari orang-orang di sekitarnya.
Pembawa acara bernama Ega kemudian menyampaikan penjelasannya melalui unggahan Instagram yang belakangan telah dihapus.
Menurut Ega, tantangan berasal dari salah satu pengunjung yang mengambil alih mikrofon.
“Audiens tersebut langsung memberikan sayembara melafalkan salah satu surat kepada pengunjung lain dengan imbalan yang ditawarkan oleh audiens tersebut,” kata Ega, dikutip MPN Indonesia dari akun Threads @aqueer_ pada Jumat (14/8).
Ia juga mengakui telah lalai karena membiarkan pengunjung menggunakan mikrofon untuk menyampaikan tantangan tersebut.
Dalam unggahan yang sama, Ega menyampaikan permintaan maaf.
“Dengan ini menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang berlangsung pada saat itu,” sambungnya.
Menurut pengakuannya, pihak brand tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
Hingga Kamis (13/8), dua terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan hampir 20 jam.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
