Berita
HUT RI 17 Agustus 2026, Ganjil Genap Ditiadakan Hari Ini
Ganjil genap Jakarta ditiadakan pada 17 Agustus 2026. Simak daftar ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan serta tarif transportasi umum Rp8.
MPN Indonesia 17 Agustus 2026 - Dishub DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Senin (17/8) yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sehubungan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 17 Agustus 2026,” tulis keterangan unggahan Instagram @dishubdkijakarta, dikutip MPN Indonesia pada Senin (17/8).
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, peniadaan pembatasan kendaraan juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Daftar Ruas Jalan yang Biasanya Terapkan Ganjil Genap
Setelah libur nasional berakhir, sistem pembatasan kendaraan akan kembali diberlakukan sesuai jadwal pada ruas jalan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ruas jalan yang biasa menerapkan aturan tersebut:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
Tarif Transportasi Umum Hanya Rp8
Pada momentum perayaan hari besar nasional berupa HUT ke-81 RI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif transportasi publik sebesar Rp8 pada 17 Agustus 2026.
Program tersebut berlaku untuk Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, LRT Jakarta rute Velodrome–Pegangsaan Dua, dan KRL.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
