Connect with us

Kriminal

Pelajar SMK Aniaya Adik Kelas karena Follow TikTok Pacarnya

Pelajar SMK di Kebumen dianiaya kakak kelas karena cemburu setelah korban saling follow dan berkirim pesan dengan pacar pelaku di TikTok.

Logompn

Published

on

Pelajar SMK Aniaya Adik Kelas karena Follow TikTok Pacarnya
Pelajar SMK aniaya adik kelas. Gambar: X/@neVerAl0nely___

Jawa Tengah, MPN Indonesia 19 Agustus 2026 - Polisi menetapkan seorang siswa kelas 11 sebagai pelaku penganiayaan terhadap pelajar kelas 10 di sebuah SMK di Kutowinangun, Kebumen, Jawa Tengah, yang terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB di belakang sekolah.

Penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku setelah korban mengikuti (follow) dan berkirim pesan melalui TikTok dengan pacar pelaku.

“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo dalam keterangannya.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video kejadian beredar luas di media sosial.

Rekaman berdurasi 34 detik memperlihatkan korban yang mengenakan seragam pramuka dipukul, ditendang, dan dibanting tanpa melakukan perlawanan.

Polres Kebumen kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Hasil penyidikan menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum sebagai tersangka,” ujar Andre.

Motif Penganiayaan Berawal dari Follow TikTok

Polisi menjelaskan kejadian bermula sehari sebelum kasus kriminal itu terjadi.

Korban dan pacar pelaku diketahui saling mengikuti akun TikTok serta bertukar pesan melalui media sosial.

Pelaku yang mengetahui hal tersebut kemudian mengajak korban ke belakang sekolah saat jam istirahat pada Jumat (7/8).

Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku sempat memeriksa telepon seluler milik korban.

Setelah mengembalikan ponsel tersebut, pelaku menarik korban ke tengah lapangan dan melakukan kekerasan fisik hingga akhirnya dilerai warga sekitar.

Baca Juga:  TikToker Nazmitsq Dikeroyok Geng Motor di Bandung hingga Luka di Paru-paru

Sekolah Menjatuhkan Sanksi Skorsing

Setelah peristiwa itu terungkap, pihak sekolah di bawah naungan PCNU Kabupaten Kebumen menjatuhkan sanksi skorsing kepada pelaku.

Ketua PCNU Kabupaten Kebumen, Imam Satibi, mengatakan sekolah telah berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut.

Namun, sekolah tidak dapat langsung mengeluarkan pelaku karena harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Jadi sekolah tersebut memang di bawah tanggung jawab kami, dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah. Pelakunya diskors. Tapi sekolah tidak bisa langsung mengeluarkan sebelum pelaku mendapatkan sekolah yang baru, sesuai aturan yang ada,” ujar Imam Satibi.

Ia menambahkan bahwa pelaku menjalani skorsing sambil diminta mencari sekolah lain.

Pihak sekolah juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kebumen.

Imam juga menyampaikan bahwa kejadian berlangsung saat jam istirahat sehingga tidak terpantau oleh pihak sekolah.

“Sedang jam makan siang, jam istirahat. Ternyata ada kejadian seperti itu dan tidak terpantau. Ini bagian dari kelalaian kita, maka akan kita perbaiki SOP dan layanan kita,” lanjutnya.

Kondisi Korban Masih Mengalami Trauma

Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kebumen melakukan asesmen terhadap korban setelah kejadian. Berdasarkan hasil penanganan awal, kondisi fisik korban dilaporkan telah membaik.

Kepala Bidang PPPA Dinsos PPPA Kabupaten Kebumen, Arum Dwi Lestari, menyebut pemulihan masih difokuskan pada kondisi psikologis korban.

“Kalau waktu kita asesmen hari Rabu (12/8) kemarin kan masih tidak mau makan. Tapi kalau hari Minggu (16/8) kemarin sudah membaik, hanya trauma takut berangkat sekolah. Masuk sekolahnya masih takut,” ujar Arum.

Ia menambahkan kondisi fisik korban telah pulih, namun korban masih mengalami trauma untuk kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

“Fisik sudah sehat. Hanya di psikisnya masih trauma untuk berangkat sekolah,” tambahnya.

Baca Juga:  Salah Sebut Sandra Dewi Jadi Dewi Sandra, Hakim PN Tipikor Jakarta Malah Curhat Begini

Untuk penanganan lanjutan, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kebumen menyiapkan pendampingan psikologis sekaligus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.

Polisi Terapkan Sistem Peradilan Pidana Anak

Tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

“Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta,” tegas Andre.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penanganan perkara tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinsos UPTD PPA Kabupaten Kebumen, Bapas Purwokerto, serta Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan prosedur hukum dan perlindungan hak anak berjalan sesuai ketentuan.

(AKM/NID/RAD)

Trending