Kriminal
Viral! Anak jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tirinya di Pandeglang
Polisi mengamankan pria di Pandeglang yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Banten, MPN Indonesia 14 Agustus 2026 - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Seorang pria berinisial CD (29) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang setelah diduga menyetubuhi anak tirinya berinisial KF (15).
Peristiwa itu terungkap pada Selasa (11/8) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah kontrakan pelaku, saat istri pelaku yang juga ibu korban pulang dari pasar dan memergoki kejadian tersebut.
“Mengamankan seorang pelaku yang berinisial CD berusia 29 tahun yang diduga menggagahi atau mensetubuhi anak tirinya berinisial KF berusia 15 tahun,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, kepada awak media, Rabu (12/8).
“Kelihatan oleh ibunya langsung berteriak, langsung pelaku diamankan oleh masyarakat setempat,” jelasnya.
Pelaku Langsung Diamankan
Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang menerima laporan dari masyarakat setelah kejadian tersebut diketahui. Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum.
“Unit PPA Polres Pandeglang menerima pengaduan dari masyarakat, dan pelaku sudah diamankan yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial KF,” ujar Ipda Widianto dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku disebut telah lebih dahulu meminta korban melayani keinginannya sehari sebelum kejadian.
Permintaan itu disertai alasan bahwa pelaku telah merawat korban selama empat tahun.
“Satu hari sebelumnya sudah meminta untuk melakukan hubungan badan dengan alasan telah merawat selama 4 tahun. Setelah merawat selama 4 tahun, dia meminta imbalan kepada korban, yaitu anak sambungnya, untuk melakukan persetubuhan,” lanjut Ipda Widianto.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Polisi telah menahan pelaku di Mapolres Pandeglang dan penyidik menetapkan pasal berlapis mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur, perbuatan cabul terhadap anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ipda Widianto juga menyatakan ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucap Ipda Widianto.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
