Connect with us

Selebriti

Polisi Tangkap Dua Orang yang Diduga jadi Pemasok Narkoba ke Revaldo, Keduanya Residivis

Polisi menangkap HS dan FB yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada Revaldo. Keduanya merupakan residivis kasus narkotika.

Logompn

Published

on

Polisi Tangkap Dua Orang yang Diduga jadi Pemasok Narkoba ke Revaldo, Keduanya Residivis
Polres Tangkap 2 Pemasok Narkoba ke Aktor Revaldo Kenalan saat Rehab. Gambar: Instagram/@polres_jakbar

MPN Indonesia 29 Agustus 2026 - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria berinisial HS (31) dan FB (41) yang diduga memasok narkotika kepada aktor Revaldo.

Keduanya ditangkap pada Rabu (26/8) di dua lokasi berbeda di Jakarta Pusat.

Kasus ini diungkap setelah penyidik mengembangkan kasus narkotika yang menjerat Revaldo dan menelusuri alur pengedaran narkotika hingga ke pemasok.

“Tadi malam kita telah menangkap si pengedar tersebut. Dari keterangan tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada tersangka RF,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada awak media. 

Ketemu di Tempat Rehab

Nasriadi menjelaskan hubungan HS dengan Revaldo bermula ketika keduanya bertemu di sebuah tempat rehabilitasi narkotika di wilayah Bogor.

Saat itu, istri HS juga sedang menjalani rehabilitasi di lokasi yang sama.

Menurut penyidik, adik ipar HS yang berprofesi sebagai artis kerap menjenguk kakaknya. Ia bertemu dengan Revaldo yang juga sedang menjalani rehabilitasi.

“Di situlah ketika adik iparnya sering menjenguk atau disuruh melihat kakaknya (istri HS), ternyata RF juga sedang direhab. Nah, di situlah bertemu dengan adik iparnya,” jelas Nasriadi.

Setelah keluar dari rehabilitasi, HS dan Revaldo kembali bertemu dalam peluncuran film perdana adik ipar HS.

Pada saat pertemuan itu, komunikasi keduanya berlanjut hingga akhirnya mereka beberapa kali bertemu.

“Perbincangan atau komunikasi yang sering tersebut akhirnya mereka berjanji untuk memakai bersama di salah satu apartemen milik si bandar ini,” ujar Nasriadi.

Penyidik menyebut HS pada awalnya memberikan narkotika secara cuma-cuma kepada Revaldo sebanyak tiga kali. Setelah itu, Revaldo disebut mulai membeli narkotika dari HS.

Baca Juga:  Anak SMP di Bondowoso Tusuk Perut Teman di Sekolah

“Kalau dari hasil penyidikan kita, dari yang digunakan dikasih cuma-cuma tiga kali. Artinya menggunakan secara gratis. Jadi RF terjebak dalam jaringan ini,” ujar Nasriadi.

Polisi menemukan satu transaksi pembelian narkotika antara Revaldo dan HS. Dalam transaksi tersebut, Revaldo membeli sabu seberat 0,5 gram seharga Rp650 ribu.

Nasriadi mengatakan pergaulan dengan lingkungan narkotika membuat Revaldo kembali terjerat setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi.

“RF sudah keluar dari rehab, sudah mulai sembuh, tetapi karena pergaulan yang tadi, akhirnya dia terlibat, terjebak kembali dalam pengedaran narkoba dan penggunaan narkoba itu,” ujarnya.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda di Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan dalam perkara tersebut.

Lokasi penangkapan kedua tersangka meliputi:

  • HS (31) ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.
  • FB (41) diamankan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara tersebut hingga menangkap FB yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada HS.

“Kemudian, dari hasil pengembangan, kita juga telah menangkap Saudara FB, yang merupakan juga sebagai penyuplai narkotika kepada Saudara HS tersebut,” ujar Nasriadi.

Keduanya Berstatus Residivis

Dalam penyelidikan ini, polisi juga mengungkap riwayat hukum kedua tersangka. HS maupun FB sama-sama pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa.

Rincian status keduanya sebagai residivis meliputi:

  • HS pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
  • FB pernah tersandung perkara narkotika dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

“Artinya, mereka adalah residivis. Para pengedar yang sudah pernah tertangkap, tetapi mengedarkan kembali barang haram tersebut,” ujar Nasriadi.

Proses Penyidikan

Penyidik tidak hanya menelusuri kemungkinan keterlibatan pengguna dari kalangan artis, tetapi juga masyarakat dari berbagai profesi.

Baca Juga:  Guru SMAN 4 Serang yang Lecehkan Murid Ditetapkan sebagai Tersangka

“Artinya, bukan hanya satu profesi. Pada masyarakat lainnya pun, apabila dia pernah menjual, kita akan cari. Kita tidak hanya berhenti di pemakai, kita juga terus mencari siapa yang menyuplai, kemudian siapa yang menjual, kemudian kita akan terus mengungkap jaringannya,” ujar Nasriadi.

(ELG/NID/RAD)

Trending