Connect with us

Berita

Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar dari Hasil Korupsi Tata Kelola Nikel

Kejaksaan Agung menyita uang Rp401,65 miliar terkait dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI periode 2017-2020.

Logompn

Published

on

Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar dari Hasil Korupsi Tata Kelola Nikel
Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar dari Hasil Korupsi Tata Kelola Nikel. Gambar: YouTube/Kejaksaan RI

MPN Indonesia 1 September 2026 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401.653.737.469,69 terkait dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020.

Penyitaan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Uang tersebut merupakan nilai kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP dan telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Mandiri.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Kejaksaan RI pada Selasa (1/9).

Uang sitaan dipamerkan dalam bentuk bundel yang dibungkus plastik transparan dan disusun bertingkat di atas meja konferensi pers.

Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Menurut kejagung, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017 hingga 2020.

Saiful Bahri Siregar menjelaskan PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Namun, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Ia mengatakan perusahaan diduga melakukan pengaturan terhadap hasil uji kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor.

“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7%,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menduga PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses ekspor.

Baca Juga:  Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos soal Fitnah Pelecehan

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Penyidikan Masih Berjalan

Dalam proses penyidikan, kejaksaan agung telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengumpulkan alat bukti.

Data penyidikan yang disampaikan meliputi:

  • Pemeriksaan terhadap 116 saksi.
  • Pemeriksaan terhadap 3 orang ahli.
  • Penyitaan 143 dokumen.
  • Penggeledahan di:
    • Sulawesi Tenggara.
    • Sulawesi Selatan.
    • Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  • Memperoleh Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI.

“Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya,” kata Saiful.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang kemudian diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

Uang Rp401 Miliar Dititipkan ke Rekening Pemerintah

Saiful menyampaikan uang senilai Rp401.653.737.469,69 telah diserahkan PT CNI kepada penyidik pada Jumat (28/8).

Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

“Dan terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan uang yang dipamerkan dalam konferensi pers merupakan hasil penyerahan dari PT CNI terkait operasi produksi nikel yang dinilai tidak sah.

“Secara simpelnya bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP, dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada rekening pemerintah lainnya,” imbuhnya.

Penyidik menyatakan proses hukum dan kriminal dalam perkara ini masih terus berlangsung.

Baca Juga:  Nenek Juru Parkir yang Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar akan Dapat Penghargaan di Hari Bhayangkara

Saat ini, penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana, melengkapi alat bukti, serta menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi tersebut.

“Saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Saiful.

“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” imbuhnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending