Selebriti
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos soal Fitnah Pelecehan
Ustaz Solmed resmi melaporkan lebih dari 10 akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
MPN Indonesia 18 April 2026 - Ustaz Sholeh Mahmoed atau Ustaz Solmed resmi melaporkan lebih dari 10 akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
Langkah itu diambil Ustaz Solmed usai dirinya dikait-kaitkan dengan inisial SAM, terduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis.
Didampingi kuasa hukumnya, Arfian Bondjol, Ustaz Solmed mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (17/4) sekitar pukul 09.00 WIB untuk membuat laporan resmi.
“Ya Alhamdulillah, atas pertimbangan yang sudah cukup matang, saya dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya melaporkan akun-akun yang telah memfitnah saya di media sosial yang telah menuduh bahwa SAM itu adalah saya,” ucap Ustaz Solmed kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4).
Ustaz Solmed menjelaskan bahwa tudingan tersebut telah menjadi perhatian publik hingga memicu asumsi tak benar dari berbagai pihak.
“Ya tentu sudah jadi berita publik ya bahwa pemberitaan akun-akun fitnah yang membuat berita tentang hoaks terhadap saya ini bukan hanya diketahui oleh saya, tetapi oleh banyak pihak,” kata Ustaz Solmed.
“Sehingga banyak orang memberikan laporan ‘Apakah ini benar?’. Pertanyaan-pertanyaan itu mengganggu karena pemberitaan itu serius ketika dibaca oleh teman-teman dan kawan-kawan sehingga mereka memerlukan klarifikasi kepada saya,” tambahnya.
Akun yang Dilaporkan Kemungkinan akan Bertambah
Menanggapi kasus tudingan ini, Arfian Bondjol menyampaikan pihaknya telah melaporkan lebih dari 10 akun media sosial yang diduga menyebarkan narasi fitnah dan hoaks.
“Kita telah melaporkan akun-akun yang telah menyebarkan berita bohong, fitnah, yang ujung-ujungnya melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tutur Arfian Bondjol pada kesempatan yang sama.
Ia menegaskan jumlah akun yang dilaporkan telah melebihi 10 dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
“Ada banyak, lebih dari 10 yang kita laporkan. Iya, dan tidak menutup kemungkinan akun-akun yang lain yang memiliki followers dan pengikut yang banyak juga,” tambahnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/2687/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, pihak pelapor menggunakan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
