Connect with us

Selebriti

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos soal Fitnah Pelecehan

Ustaz Solmed resmi melaporkan lebih dari 10 akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

Logompn

Published

on

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos soal Fitnah Pelecehan
Gambar: Instagram/@apriljasmine85

MPN Indonesia 18 April 2026 - Ustaz Sholeh Mahmoed atau Ustaz Solmed resmi melaporkan lebih dari 10 akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

Langkah itu diambil Ustaz Solmed usai dirinya dikait-kaitkan dengan inisial SAM, terduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis.

Didampingi kuasa hukumnya, Arfian Bondjol, Ustaz Solmed mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (17/4) sekitar pukul 09.00 WIB untuk membuat laporan resmi.

“Ya Alhamdulillah, atas pertimbangan yang sudah cukup matang, saya dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya melaporkan akun-akun yang telah memfitnah saya di media sosial yang telah menuduh bahwa SAM itu adalah saya,” ucap Ustaz Solmed kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4).

Ustaz Solmed menjelaskan bahwa tudingan tersebut telah menjadi perhatian publik hingga memicu asumsi tak benar dari berbagai pihak.

“Ya tentu sudah jadi berita publik ya bahwa pemberitaan akun-akun fitnah yang membuat berita tentang hoaks terhadap saya ini bukan hanya diketahui oleh saya, tetapi oleh banyak pihak,” kata Ustaz Solmed.

“Sehingga banyak orang memberikan laporan ‘Apakah ini benar?’. Pertanyaan-pertanyaan itu mengganggu karena pemberitaan itu serius ketika dibaca oleh teman-teman dan kawan-kawan sehingga mereka memerlukan klarifikasi kepada saya,” tambahnya.

Akun yang Dilaporkan Kemungkinan akan Bertambah

Menanggapi kasus tudingan ini, Arfian Bondjol menyampaikan pihaknya telah melaporkan lebih dari 10 akun media sosial yang diduga menyebarkan narasi fitnah dan hoaks.

“Kita telah melaporkan akun-akun yang telah menyebarkan berita bohong, fitnah, yang ujung-ujungnya melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tutur Arfian Bondjol pada kesempatan yang sama.

Ia menegaskan jumlah akun yang dilaporkan telah melebihi 10 dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

Baca Juga:  Mendes PDT Ungkap Ada Penyelewengan Dana Desa, Sudah Kantongi Nama-Nama Terduga Pelaku

“Ada banyak, lebih dari 10 yang kita laporkan. Iya, dan tidak menutup kemungkinan akun-akun yang lain yang memiliki followers dan pengikut yang banyak juga,” tambahnya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/2687/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, pihak pelapor menggunakan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

(ELG/NID/RAD)

Trending