Entertainment
Resmi Bercerai dari Edward Akbar, Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah Rp6 Juta Per Bulan
Kimberly Ryder resmi bercerai dari Edward Akbar. Hak asuh anak jatuh ke Kimberly, sementara Edward diwajibkan memberikan nafkah Rp6 juta per bulan.
MPN Indonesia 30 November 2024 - Kimberly Ryder resmi bercerai dari Edward Akbar setelah putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengakhiri pernikahan mereka.
Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, hakim memutuskan bahwa Kimberly mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.
Putusan tersebut juga menetapkan kewajiban Edward Akbar untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan bagi kedua anaknya, dengan ketentuan adanya kenaikan sebesar 10% setiap tahun.
Putusan Hakim dan Hak Asuh Anak
Salinan putusan perceraian menyebutkan bahwa pernikahan pasangan tersebut resmi berakhir.
“Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai,” demikian bunyi salinan putusan yang diumumkan pada Jumat (29/11).
Selain itu, keputusan tersebut memberikan hak asuh penuh kepada Kimberly Ryder.
“Bahwa dua orang anak yang bernama Rayden dan Aisyah di dalam pengasuhan Penggugat (Kimberly Ryder) dan memberikan akses kepada Tergugat (Edward Akbar) untuk bertemu anaknya,” demikian isi putusan lebih lanjut.
Dengan hak asuh di tangan Kimberly, Edward tetap diwajibkan untuk memberikan nafkah anak secara berkala.
Jumlah yang ditetapkan sebesar Rp6 juta per bulan tersebut akan mengalami kenaikan tahunan sebesar 10%.
Gugatan Cerai Kimberly Ryder
Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 12 Juli 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan setelah keduanya menikah selama lebih dari lima tahun.
Selama proses perceraian, Kimberly tidak mengajukan gugatan mengenai pembagian harta gana-gini.
Fokus utamanya adalah mendapatkan hak asuh anak.
Keputusan pengadilan ini masih memungkinkan kedua belah pihak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan.
Jika tidak ada banding yang diajukan, maka keputusan tersebut akan dinyatakan inkrah.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
