Connect with us

Berita

Daftar Tanggal Merah 2027 Resmi Pemerintah, Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

Pemerintah resmi menetapkan tanggal merah 2027 yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Simak daftar lengkapnya di sini.

Logompn

Published

on

Daftar Tanggal Merah 2027 Resmi Pemerintah, Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama
Daftar Tanggal Merah 2027 Resmi Pemerintah, Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama. Gambar: Dok. Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 September 2026 - Pemerintah resmi menetapkan tanggal merah tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keputusan tersebut diumumkan di Jakarta pada Selasa (15/9) dengan menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027.

Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam mengatur hari kerja, hari libur, dan cuti bersama.

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam keterangan resmi.

Pratikno mengatakan penetapan libur nasional dan cuti bersama 2027 telah melalui pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri.

Pemerintah mempertimbangkan hari libur yang bersifat tetap, posisi hari libur terhadap akhir pekan, serta penempatan cuti bersama.

“Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain,” ujar Pratikno.

Selain itu, pemerintah menyatakan cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, penerapan cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

“Jadi bisa dilakukan, bisa tidak,” ucap Pratikno.

Daftar Tanggal Merah 2027 Resmi Pemerintah

Daftar tanggal merah 2027 telah resmi ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Bersama tiga menteri Nomor 1205, Nomor 3, dan Nomor 5 Tahun 2026.

Baca Juga:  130+ Ucapan Hari Ibu 2025 Paling Inspiratif, Cocok untuk Status & Kartu Ucapan

SKB tersebut menjadi dasar penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2027.

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

Penetapan tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas hari kerja di instansi pemerintah maupun sektor swasta sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam merencanakan kegiatan, perjalanan, maupun liburan sepanjang 2027.

Daftar 18 Hari Libur Nasional 2027

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional pada tahun 2027, yakni:

  • Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi

  • Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

  • Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)

  • Rabu, 10 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah

  • Kamis, 11 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah

  • Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus

  • Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

  • Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional

  • Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus

  • Senin, 17 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah

  • Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE

  • Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila

  • Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

  • Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW

  • Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

  • Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

  • Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Mayoritas libur nasional pada tahun tersebut merupakan perayaan hari besar nasional yang berkaitan dengan hari besar keagamaan.

Selain itu, terdapat sejumlah hari nasional seperti Hari Buruh Internasional, Hari Lahir Pancasila, dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Daftar Delapan Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027.

Cuti bersama tersebut ditempatkan berdekatan dengan sejumlah hari besar keagamaan, antara lain Imlek, Idul Fitri, Wafat Yesus Kristus, Iduladha, Waisak, dan Natal.

Berikut daftar cuti bersama 2027:

  • Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

  • Selasa, 9 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah

  • Jumat, 12 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah

  • Senin, 15 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah

  • Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus

  • Selasa, 18 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah

  • Rabu, 19 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE

  • Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Penempatan cuti bersama mempertimbangkan posisi hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan serta kebutuhan masyarakat, termasuk pada periode mudik Lebaran.

Berapa Jumlah Tanggal Merah 2027?

Jika mengacu pada keputusan pemerintah, terdapat 18 hari libur nasional sepanjang 2027.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama.

Dengan demikian, masyarakat memiliki sejumlah momentum libur tambahan sepanjang 2027, meski penerapan cuti bersama bagi pekerja sektor swasta tetap bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Jumlah tersebut juga belum memperhitungkan hari Minggu sebagai hari libur mingguan.

Long Weekend 2027 Ada Kapan Saja?

Sejumlah tanggal merah 2027 berdekatan dengan akhir pekan sehingga berpotensi membentuk long weekend.

Salah satunya terjadi pada Tahun Baru Imlek. Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 5 Februari 2027, sedangkan Tahun Baru Imlek jatuh pada Sabtu, 6 Februari 2027.

Momentum libur panjang juga terlihat pada periode Idul Fitri 2027.

Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027, sementara cuti bersama ditetapkan pada Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027.

Selain itu, periode Natal juga berpotensi menjadi libur panjang karena cuti bersama ditetapkan pada Jumat, 24 Desember 2027, sedangkan Hari Natal jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2027.

Masyarakat dapat menggunakan daftar tanggal merah dan cuti bersama 2027 tersebut sebagai acuan untuk merencanakan liburan, perjalanan, maupun kegiatan keluarga sejak jauh hari.

Link Download SKB 3 Menteri 2027

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebagai dasar resmi pelaksanaan tanggal merah sepanjang tahun.

Masyarakat yang ingin melihat ketentuan secara lengkap dapat mengakses dan mengunduh SKB 3 Menteri 2027 melalui link resmi berikut:

Link download SKB 3 Menteri 2027

Dokumen SKB tersebut dapat digunakan sebagai rujukan resmi untuk mengetahui jadwal libur nasional, cuti bersama, serta ketentuan yang berlaku bagi instansi pemerintah dan sektor terkait.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  50+ Ucapan Selamat Jumat Agung 2026 yang Penuh Kasih, Cocok Dikirim untuk Teman Kantor hingga Orang Tersayang

Trending