Connect with us

Berita

Daftar Cuti Bersama 2027 Lengkap, Simak Jadwalnya

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2027. Simak daftar tanggal merah lengkap sesuai SKB 3 Menteri.

Logompn

Published

on

Daftar Cuti Bersama 2027 Lengkap, Simak Jadwalnya
Daftar Cuti Bersama 2027 Lengkap, Simak Jadwalnya. Gambar: Dok. Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 September 2026 - Daftar cuti bersama tahun 2027 resmi ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diumumkan di Jakarta, Selasa (15/9).

Penetapan tersebut menetapkan delapan hari cuti bersama dan 18 hari libur nasional sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam mengatur hari kerja, hari libur, dan pelaksanaan cuti.

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam keterangan resmi.

Pratikno mengatakan penetapan tersebut diputuskan setelah melalui Rapat Tingkat Menteri.

Pemerintah mempertimbangkan hari libur tetap, posisi akhir pekan, serta kebutuhan masyarakat, termasuk periode mudik Lebaran.

“Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain,” ujar Pratikno.

Pemerintah menyatakan pelaksanaan cuti bersama berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, penerapannya di sektor swasta bersifat fakultatif dan mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.

“Jadi bisa dilakukan, bisa tidak,” ucap Pratikno.

Daftar Cuti Bersama 2027 Resmi Pemerintah

Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Penempatan hari cuti dilakukan berdekatan dengan sejumlah perayaan hari besar nasional, terutama hari besar keagamaan.

Berikut daftar lengkap cuti bersama tahun 2027:

  • Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Selasa, 9 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 12 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Senin, 15 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
  • Selasa, 18 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
  • Rabu, 19 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Baca Juga:  Susunan Upacara Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026, Lengkap dengan Waktu Pelaksanaan

Berdasarkan SKB, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penerapannya di perusahaan atau instansi swasta ditentukan oleh pimpinan masing-masing.

SKB juga menyebut pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Sekretariat Negara RI, Selasa (15/9).

Daftar Tanggal Merah dan Libur Nasional 2027

Selain cuti bersama, pemerintah juga menetapkan 18 hari libur nasional sebagai bagian dari jadwal tanggal merah tahun 2027.

Daftar libur nasional tersebut meliputi:

  • Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
  • Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • Rabu, 10 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Kamis, 11 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 17 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
  • Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Baca Juga:  30 September Hari Apa? Cek Informasinya di Sini

Mayoritas perayaan hari besar nasional yang ditetapkan sebagai libur nasional merupakan hari besar keagamaan.

Selain itu, terdapat hari nasional seperti Hari Buruh Internasional, Hari Lahir Pancasila, dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketentuan Pelaksanaan Cuti Bersama

SKB juga mengatur unit kerja atau lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap mengatur penugasan pegawai selama libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan yang dimaksud meliputi:

  • Rumah sakit
  • Pusat kesehatan masyarakat
  • Layanan telekomunikasi
  • Penyedia listrik
  • Penyedia air minum
  • Pemadam kebakaran
  • Keamanan dan ketertiban
  • Perbankan
  • Perhubungan
  • Unit pelayanan publik lain yang sejenis

(AKM/NID/RAD) 



Trending