Selebriti
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Mualaf Ruben Onsu Dijadikan Senjata dalam Gugatan Hak Asuh Anak
Kuasa hukum Sarwendah menegaskan isu perbedaan keyakinan dalam gugatan hak asuh anak bukan permintaan klien, melainkan bagian konstruksi hukum.
MPN Indonesia 17 September 2026 - Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa isu perbedaan keyakinan yang tercantum dalam gugatan rekonvensi hak asuh anak merupakan bagian dari argumentasi hukum tim kuasa hukum.
Ia memastikan poin tersebut bukan permintaan Sarwendah.
“Perlu kami luruskan mengenai poin perbedaan keyakinan yang terdapat dalam dokumen perkara hak asuh anak. Poin tersebut bukan permintaan dari klien kami, Sarwendah. Melainkan bagian dari argumentasi dan konstruksi hukum yang kami susun berdasarkan pertimbangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Chris Sam Siwu, dikutip MPN Indonesia dari TikTok @chris.sam.siwu, Kamis (17/9).
Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa penyusunan gugatan rekonvensi sepenuhnya dipercayakan kepada tim kuasa hukum.
Menurutnya, pencantuman poin tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dalam proses persidangan.
Sarwendah Tegaskan Perbedaan Keyakinan Bukan Penghalang
Kuasa hukum menyampaikan bahwa secara pribadi, Sarwendah tidak pernah menjadikan perbedaan keyakinan sebagai alasan membatasi hubungan anak-anak dengan ayah mereka.
“Bagi Sarwendah pribadi, perbedaan keyakinan tidak pernah menjadi alasan untuk melarang ataupun membatasi anak-anak bertemu dan memiliki hubungan dengan ayahnya,” tegas Chris Sam Siwu.
Ia juga menyampaikan bahwa kliennya tetap menghormati hubungan anak-anak dengan Ruben Onsu, terlepas dari perbedaan keyakinan yang menjadi pembahasan dalam dokumen perkara.
Sikap Sarwendah Terhadap Pilihan Agama Anak-Anak
Kuasa hukum juga menegaskan sikap Sarwendah terkait kebebasan anak-anak dalam menentukan keyakinan ketika telah dewasa.
“Ketika kelak anak-anak telah dewasa dan berhak menentukan keyakinannya sendiri, klien kami, Sarwendah, akan menghormati pilihan anak-anak dan terus akan mendampingi mereka sebagai seorang ibu,” ujar Chris Sam Siwu.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan bahwa keputusan mengenai keyakinan akan menjadi hak masing-masing anak saat telah memenuhi usia untuk menentukan pilihan sendiri.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

