Connect with us

Selebriti

Korban Dugaan Kekerasan Seksual BP Jalani Pemeriksaan Psikolog di LPKS

ANW, pelapor dalam kasus yang menyeret Betrand Peto, menjalani asesmen psikologis di LPSK sebagai bagian dari permohonan perlindungan.

Logompn

Published

on

Korban Dugaan Kekerasan Seksual BP Jalani Pemeriksaan Psikolog di LPKS (2)
Pelapor BP saat menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (14/9). Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 17 September 2026 - Korban dugaan kekerasan seksual yang melaporkan Betrand Peto ke Polda Metro Jaya, ANW, menjalani pemeriksaan psikologis di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (17/9).

Pemeriksaan berlangsung di kantor LPSK, Jakarta Timur, sebagai bagian dari asesmen atas permohonan perlindungan sekaligus untuk mengetahui kondisi psikologis korban selama proses hukum dan kriminal berlangsung.

“Hari ini klien kami sebagai korban yang telah melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana TPKS, akan dilakukan serangkaian asesmen. Sudah ditunggu oleh psikolog, tapi untuk memastikan perjalanannya baik dan nanti hasilnya seperti apa, kami akan update,” ujar kuasa hukum pelapor, Thulus Pardosi kepada awak media.

ANW tiba di kantor LPSK sekitar pukul 11.24 WIB bersama tim kuasa hukumnya.

Kedatangannya merupakan agenda yang telah dijadwalkan oleh LPSK untuk menjalani serangkaian asesmen psikologis.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses permohonan perlindungan terhadap korban.

Selain itu, asesmen bertujuan mengetahui kondisi psikologis korban serta menentukan langkah pemulihan yang diperlukan.

Pemeriksaan Psikologis Korban

Thulus Pardosi menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh psikolog yang telah disiapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar dalam proses diagnosis serta penanganan lanjutan terhadap korban.

“Untuk melakukan diagnosa dan bagaimana pemulihannya nanti. Tapi nanti mungkin lebih jelas setelah pemeriksaan kami akan update ya, teman-teman ya,” kata Thulus.

Ia juga menyebut LPSK menjalankan tugasnya sebagai institusi negara dalam memberikan perlindungan kepada korban yang mengajukan permohonan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Selama proses asesmen berlangsung, pendampingan psikologis di LPSK berjalan bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

(ELG/NID/RAD)

Baca Juga:  Kepala SMK di Brebes jadi Tersangka usai Gudang Sekolah jadi Tempat Oplos Elpiji

Trending