Connect with us

Kriminal

Kepala SMK di Brebes jadi Tersangka usai Gudang Sekolah jadi Tempat Oplos Elpiji

Seorang kepala SMK swasta berinisial KH (50) di Brebes ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji.

Logompn

Published

on

Kepala SMK di Brebes jadi Tersangka usai Gudang Sekolah jadi Tempat Oplos Elpiji
Ilustrasi. Kepala SMK di Brebes jadi Tersangka usai Gudang Sekolah jadi Tempat Oplos Elpiji. Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Tengah, MPN Indonesia 12 April 2026 - Seorang kepala SMK swasta berinisial KH (50) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang dilakukan di gudang sekolah.

KH diduga menjadi otak utama yang memerintahkan seorang karyawan berinisial T (46) untuk menjalankan praktik ilegal tersebut sejak Februari 2026.

“Polres Brebes membongkar tindak pidana penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi,” kata Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah kepada wartawan, Jumat (10/4).

Modus Operandi

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang SMK swasta yang berada di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Brebes.

Polisi menemukan berbagai peralatan dan barang bukti berupa regulator, 64 tabung elpiji 3 kilogram, 79 tabung elpiji 12 kilogram, tutup bekas, serta karet seal tabung.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan menempatkan tabung elpiji 3 kg berisi di atas tabung elpiji 12 kg kosong, lalu dihubungkan menggunakan regulator ganda hingga gas berpindah,” ujarnya.

Proses ini diulang hingga tabung 12 kilogram terisi penuh, dengan rata-rata membutuhkan tiga tabung 3 kilogram untuk satu tabung 12 kilogram.

Dalam praktiknya, para pelaku membeli gas subsidi seharga Rp 18.000 hingga Rp 21.000 per tabung.

Mereka kemudian menjual gas oplosan dalam tabung 12 kilogram seharga Rp 190.000, lebih rendah dari harga resmi sekitar Rp 266.000.

Ancaman Hukuman

Akibat kegiatan ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 802 juta.

Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi menetapkan KH dan T sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  8 Wartawan di Banten Dikeroyok saat Sidak Liputan KLH

(AKM/NID/RAD)

Trending