Kriminal
Kepala SMK di Brebes jadi Tersangka usai Gudang Sekolah jadi Tempat Oplos Elpiji
Seorang kepala SMK swasta berinisial KH (50) di Brebes ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 12 April 2026 - Seorang kepala SMK swasta berinisial KH (50) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang dilakukan di gudang sekolah.
KH diduga menjadi otak utama yang memerintahkan seorang karyawan berinisial T (46) untuk menjalankan praktik ilegal tersebut sejak Februari 2026.
“Polres Brebes membongkar tindak pidana penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi,” kata Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah kepada wartawan, Jumat (10/4).
Modus Operandi
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang SMK swasta yang berada di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Brebes.
Polisi menemukan berbagai peralatan dan barang bukti berupa regulator, 64 tabung elpiji 3 kilogram, 79 tabung elpiji 12 kilogram, tutup bekas, serta karet seal tabung.
“Modus operandi yang digunakan adalah dengan menempatkan tabung elpiji 3 kg berisi di atas tabung elpiji 12 kg kosong, lalu dihubungkan menggunakan regulator ganda hingga gas berpindah,” ujarnya.
Proses ini diulang hingga tabung 12 kilogram terisi penuh, dengan rata-rata membutuhkan tiga tabung 3 kilogram untuk satu tabung 12 kilogram.
Dalam praktiknya, para pelaku membeli gas subsidi seharga Rp 18.000 hingga Rp 21.000 per tabung.
Mereka kemudian menjual gas oplosan dalam tabung 12 kilogram seharga Rp 190.000, lebih rendah dari harga resmi sekitar Rp 266.000.
Ancaman Hukuman
Akibat kegiatan ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 802 juta.
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi menetapkan KH dan T sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
