Connect with us

Internasional

Buang Puntung Rokok Sembarangan, WNI jadi Orang Pertama yang Dipenjara di Malaysia

WNI menjadi orang pertama di Malaysia yang dipenjara karena membuang puntung rokok setelah gagal membayar denda RM1.000.

Logompn

Published

on

WNI Orang Pertama yang Dipenjara Gegara Buang Puntung Rokok di Malaysia
WNI Orang Pertama yang Dipenjara Gegara Buang Puntung Rokok di Malaysia. Gambar: Dok. Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 18 September 2026 - WNI menjadi orang pertama yang dipenjara akibat membuang puntung rokok sembarangan di Malaysia setelah gagal membayar denda yang dijatuhkan pengadilan.

Buruh berusia 36 tahun itu dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang terjadi di kawasan Stulang, Johor Bahru, pada Februari 2026.

Ia mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026.

Kasus ini menjadi yang pertama di Malaysia dengan pelanggaran tersebut berujung hukuman penjara karena denda tidak dibayarkan.

“Pria tersebut akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya,” ujar Direktur Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp) Zainal Fitri Ahmad, dikutip MPN Indonesia dari Free Malaysia Today, Jumat (18/9).

Zainal menyampaikan pernyataan itu dalam konferensi pers usai meninjau pelaksanaan kerja sosial seri ke-50 di Johor Bahru.

Otoritas Malaysia tidak mengungkap identitas pria yang berstatus sebagai warga negara Indonesia tersebut.

WNI Dipenjara di Malaysia karena Tidak Membayar Denda

Pria tersebut dijatuhi denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp4 juta setelah dinyatakan bersalah membuang puntung rokok di tempat umum.

Hukuman penjara dijalankan karena denda tersebut tidak dibayarkan.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan pelaku menjalani kerja sosial selama enam jam.

Kewajiban itu dilaksanakan setelah masa pidananya berakhir.

Data Penegakan Hukum Kebersihan di Johor

SWCorp Johor mencatat hingga saat ini terdapat 107 perkara yang telah diputus pengadilan dan berujung pada perintah kerja sosial.

Kasus-kasus tersebut melibatkan warga Malaysia maupun warga negara asing.

Baca Juga:  2 Pria Berpeci Gasak Brankas Isi Emas 1 Kg saat Pemilik Rumah Salat Idulfitri

Zainal juga memaparkan perkembangan penegakan aturan kebersihan yang dilakukan SWCorp di Johor.

Operasi dilakukan secara berkala untuk menindak berbagai pelanggaran di ruang publik.

“Hingga kini, 789 berkas penyelidikan juga telah diserahkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Zainal.

Aturan Pembuangan Sampah di Malaysia

Zainal menjelaskan bahwa membuang sampah, termasuk puntung rokok, di tempat umum merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 77A Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672).

Apabila pelanggar tidak mematuhi perintah kerja sosial yang dijatuhkan pengadilan, tindakan hukum lanjutan dapat diterapkan.

Sanksi tambahan yang dapat dikenakan meliputi:

  • Denda maksimal 10.000 ringgit Malaysia
  • Tindakan hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku

(RAD/NID/RAD) 

Trending